Doloksanggul/Samosir – Memastikan pelindungan indikasi geografis terus memberikan manfaat bagi masyarakat tidak cukup hanya dengan menerbitkan sertifikat. Karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pengawasan mutu terhadap Kopi Arabika Lintong dan Kopi Arabika Samosir pada 1–4 Juli 2026.
Selama empat hari, tim meninjau langsung kebun kopi, tempat produksi, hingga tempat usaha serta berdialog dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan pemerintah daerah untuk memastikan kualitas produk, kelembagaan, dan pembinaan tetap berjalan berkelanjutan. Dua hari pertama, tim menyusuri kawasan Indikasi Geografis Kopi Arabika Lintong di Kabupaten Humbang Hasundutan. Selain melihat proses budidaya dan pengolahan kopi, tim juga berdiskusi dengan MPIG mengenai implementasi dokumen deskripsi sebagai acuan utama dalam menjaga karakteristik kopi yang telah memperoleh pelindungan indikasi geografis.
Tim Ahli Indikasi Geografis, Surip Mawardi, menyebut pengelolaan Kopi Arabika Lintong telah berjalan dengan baik. Menurutnya, tantangan berikutnya adalah menjaga konsistensi mutu sekaligus mengembangkan potensi ekonomi yang lebih luas.
“Kopi Arabika Lintong ke depan bisa dikembangkan dengan wisata kopi sehingga nilai tambahnya semakin besar. Dokumen deskripsi juga perlu diperbarui agar mengikuti perkembangan di lapangan. Yang tidak kalah penting, MPIG harus tetap aktif menjaga kualitas indikasi geografis,” ujarnya pada para pengurus Masyarakat Pemerhati Kopi Kopi Arabika Lintong (MASPEKAL).
Selama pengawasan, Surip juga mengingatkan pentingnya penggunaan logo indikasi geografis dan merek indikasi geografis pada produk yang dipasarkan. Menurutnya, identitas tersebut menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk yang dibeli berasal dari kawasan indikasi geografis dan diproduksi sesuai standar yang telah disepakati.
Ketua MASPEKAL, Manat Samosir, mengatakan pengawasan menjadi momentum untuk melihat kembali komitmen para petani dalam menjalankan apa yang telah disusun sejak proses pendaftaran indikasi geografis. Saat ini, lebih dari seribu petani tergabung dalam MPIG dan kelembagaan terus diperkuat melalui pembentukan koperasi.
“Kami menyadari indikasi geografis ini milik masyarakat dan didukung pemerintah daerah. Manfaatnya benar-benar kami rasakan. Memang sempat ada berbagai tantangan, tetapi justru membuat kami semakin solid hingga membentuk koperasi. Sekarang sudah ada sekitar 30 pembibitan, dan apa yang kami sampaikan saat pertama kali mendaftarkan indikasi geografis masih kami jalankan sampai sekarang,” kata Manat.
Memasuki dua hari berikutnya, pengawasan berlanjut ke Kabupaten Samosir. Tim kembali meninjau kebun, proses produksi, dan tempat usaha Kopi Arabika Samosir sekaligus berdiskusi dengan MPIG dan pemerintah daerah mengenai keberlanjutan pengelolaan indikasi geografis.
Ambolas Sitanggang, Sekretaris MPIG Kopi Arabika Samosir, mengatakan organisasi terus berupaya menjaga semangat para anggotanya meskipun aktivitas kelembagaan mengalami pasang surut. Menurutnya, sejak memperoleh pelindungan indikasi geografis pada 2018, pola pikir masyarakat terhadap kopi mulai berubah.
“Awalnya kopi di sini tidak hanya dipandang sebagai minuman, tetapi bahan cat. Setelah ada indikasi geografis, pola pikir masyarakat mulai berubah sedikit demi sedikit. Sekarang semakin banyak kedai kopi di Samosir, meskipun belum semuanya menyajikan kopi Samosir. Kami tetap berupaya menjaga semangat organisasi agar terus berkembang,” ujar Ambolas.
Dalam perjalanan kali ini, tim DJKI juga membawa serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk edukasi terkait mekanisme pelanggaran penggunaan reputasi MPIG. Selain Surip, DJKI juga mengundang Djoko Sumarno dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka) sebagai tim ahli.
Melalui pengawasan mutu ini, DJKI bersama Tim Ahli Indikasi Geografis dan pemerintah daerah menegaskan bahwa pelindungan indikasi geografis merupakan komitmen jangka panjang. Kualitas produk, pembaruan dokumen deskripsi, penguatan kelembagaan MPIG, serta penggunaan identitas indikasi geografis secara konsisten menjadi fondasi agar reputasi Kopi Arabika Lintong dan Kopi Arabika Samosir tetap terjaga dan terus memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mempercepat inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai upaya memperkuat pelindungan hukum terhadap warisan budaya daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Koordinasi Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa 14 Juni 2026.
Selasa, 14 Juli 2026
Sebagai ketua pertama Masyarakat Pemerhati Kopi Arabika Sumatera Lintong (MASPEKAL), Gani pernah berada di garis depan saat Kopi Arabika Sumatera Lintong memperoleh pelindungan Indikasi Geografis (IG) pada 2018. Kini, ketika estafet kepemimpinan telah berpindah, perjuangannya berlanjut dengan cara yang berbeda. Ia membuka kebunnya sebagai ruang belajar agar siapa pun dapat memahami bahwa mutu kopi tidak hanya ditentukan oleh secangkir kopi yang tersaji, melainkan oleh setiap proses yang dilalui sejak tanaman itu tumbuh.
Sabtu, 11 Juli 2026
Di tengah hamparan lebih dari 7.000 anggrek yang bermekaran di Flower Dome, Gardens by the Bay, Singapura, sebuah bunga raksasa berdiri mencuri perhatian pengunjung. Bentuknya menyerupai Rafflesia arnoldii, bunga endemik Indonesia yang dikenal sebagai salah satu bunga terbesar di dunia, tetapi setiap kelopaknya dibalut motif Batik Besurek khas Bengkulu.
Senin, 6 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Rabu, 15 Juli 2026
Rabu, 15 Juli 2026