Ilustrasi pala. Foto: Dinas Pertanian Aceh Selatan

Menjaga Keaslian Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh

Jakarta – Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh resmi memperoleh pelindungan Indikasi Geografis (IG) sejak 15 Oktober 2024 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk menjaga keaslian dan reputasi pala Aceh sekaligus melindungi petani dari penyalahgunaan nama produk di pasar.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menjelaskan, Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh ini dikenal memiliki aroma khas, kandungan minyak atsiri tinggi, serta kualitas biji yang unggul. Karakteristik tersebut terbentuk dari kombinasi faktor alam dan keahlian masyarakat lokal yang mengelola tanaman pala secara turun-temurun. 

“Keunikan inilah yang menjadi dasar utama pendaftarannya sebagai Indikasi Geografis,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring, Sabtu, 24 Januari 2026.

Wilayah Indikasi Geografis Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh meliputi sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat. Cakupan wilayah ini ditetapkan berdasarkan kesamaan karakteristik produk, kondisi geografis, serta praktik budidaya yang konsisten dan terjaga hingga saat ini.

Secara historis, Tapaktuan dan Blangpidie telah lama dikenal sebagai sentra pala di Aceh. Sejak masa lalu, pala dari wilayah ini menjadi komoditas bernilai ekonomi tinggi dan berkontribusi terhadap penghidupan masyarakat setempat. Namun, tanpa pelindungan hukum, nama dan reputasi pala Aceh berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Lebih lanjut, Hermansyah menegaskan, pelindungan indikasi geografis merupakan instrumen strategis dalam menjaga kekayaan intelektual berbasis potensi daerah dengan cara memberikan kepastian hukum atas produk-produk khasnya.

“Dengan pelindungan ini, Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh memiliki jaminan keaslian sekaligus nilai tambah yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani dan pelaku usaha,” ujar Hermansyah.

Hermansyah juga menekankan bahwa pelindungan IG harus diikuti dengan komitmen menjaga mutu produk. Menurutnya, konsistensi kualitas merupakan kunci agar reputasi produk tetap terjaga di pasar nasional maupun internasional.

“Pelindungan Indikasi Geografis tidak berhenti pada pencatatan, tetapi juga pada upaya bersama untuk menjaga standar kualitas sebagaimana tercantum dalam buku persyaratan,” tambahnya.

Melalui Indikasi Geografis, masyarakat produsen memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan nama Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh sesuai ketentuan. Skema pelindungan ini juga menjadi sarana promosi yang efektif karena memberikan jaminan kualitas dan asal produk kepada konsumen.

DJKI Kementerian Hukum terus mendorong pemerintah daerah dan komunitas produsen untuk mendaftarkan potensi unggulan daerah sebagai Indikasi Geografis. Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh menjadi contoh bahwa pelindungan kekayaan intelektual mampu menjaga warisan lokal sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Selengkapnya