Sumedang — Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.
“Buat yang pernah makan sawo pada umumnya, pasti tahu sensasi berpasir yang dimaksud. Sekarang, bedakan dengan Sawo Sukatali ini,” ujar Ketua Asosiasi Petani Sawo (ANISA), Pepen Permana, sembari menyodorkan belahan Sawo Sukatali ke tangan seorang Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam kegiatan pemantauan dan pengawasan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada 26 Juni 2026.
Menurut Pepen, selain memiliki tekstur yang lembut, Sawo Sukatali juga mempunyai bentuk lonjong, kulit yang sangat tipis, serta cita rasa manis yang menjadi ciri khasnya. Karakteristik tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan telah diwariskan dan dipertahankan oleh para petani selama bertahun-tahun melalui budidaya yang menyesuaikan kondisi alam Sumedang.
Keunikan Sawo Sukatali juga terlihat dari proses pemanenannya. Buah ini memiliki karakter tetap mengkal ketika telah mencapai tingkat kematangan yang siap dipetik, sehingga petani perlu memiliki keahlian untuk mengenali tanda-tanda buah yang sudah layak panen.
Pepen menjelaskan, salah satu ciri Sawo Sukatali yang siap dipetik dapat dilihat dari perubahan warna kulit buah yang tidak lagi hijau, melainkan mulai berwarna coklat. Namun, mengenali tanda tersebut tidak selalu mudah bagi masyarakat awam karena sawo pada umumnya memang memiliki warna kulit coklat, baik ketika masih muda maupun telah siap dipanen.
“Kalau belum terbiasa, memang sulit membedakan mana yang sudah siap dipetik dan mana yang belum. Petani biasanya melihat dari perubahan warna kulitnya. Saat warna hijaunya sudah hilang dan berubah menjadi coklat, itu salah satu tandanya,” tutur Pepen.
Selain menjadi komoditas pertanian, Sawo Sukatali juga telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat. Di wilayah Sukatali, pohon sawo dapat dijumpai hampir di setiap rumah warga yang tumbuh dan dirawat secara turun-temurun. Keberadaan tanaman tersebut menunjukkan kedekatan masyarakat dengan produk yang kemudian memperoleh pelindungan indikasi geografis tersebut.
Ia mengatakan, hingga kini budidaya Sawo Sukatali terus berkembang. Jumlah petani bahkan meningkat dari 559 orang menjadi lebih dari 700 orang yang tersebar di Kecamatan Situraja, Cisitu, Ganeas, dan Darmaraja. Perkembangan tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pemutakhiran Dokumen Deskripsi agar sesuai dengan kondisi terkini, termasuk data wilayah produksi dan luasan lahan.
Di balik pertambahan jumlah petani tersebut, reputasi Sawo Sukatali juga terus memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Pepen menjelaskan bahwa sejak memperoleh pelindungan indikasi geografis.
“Harga jual di tingkat petani meningkat dari sekitar Rp3.500 per kilogram menjadi Rp7.000 hingga Rp8.000 per kilogram. Sawo ini juga sudah menembus pasar ekspor dengan tujuan Malaysia, Dubai, dan Kuwait melalui eksportir,” kata Pepen.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dihadapi. Penggunaan label indikasi geografis pada produk yang beredar belum diterapkan secara optimal, sementara regenerasi kepengurusan organisasi petani juga menjadi perhatian agar pengelolaan indikasi geografis tetap berjalan dengan baik. Selain itu, kendala logistik akibat situasi geopolitik turut memengaruhi distribusi ekspor ke pasar Timur Tengah.
Keunikan rasa dan tekstur Sawo Sukatali Sumedang menjadi salah satu alasan mengapa produk ini memperoleh pelindungan indikasi geografis. Oleh karena itu, DJKI secara berkala melaksanakan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan karakteristik yang menjadi dasar pelindungan tetap terjaga sesuai dengan Dokumen Deskripsi.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa indikasi geografis merupakan bentuk pengakuan terhadap keterkaitan antara produk, karakteristik, dan wilayah asalnya. Menurutnya, pengawasan dan pembinaan perlu terus dilakukan agar nilai budaya, kualitas, serta reputasi produk yang telah dibangun masyarakat dapat terus dipertahankan.
“Konsistensi dalam menjaga karakteristik dan reputasi produk adalah kunci penting agar manfaat pelindungan dapat dirasakan secara berkelanjutan,” ucap Hermansyah.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pelindungan indikasi geografis membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak, mulai dari masyarakat, kelompok petani, hingga pemangku kepentingan terkait. Dengan mutu dan reputasi yang terus terjaga, produk IG dapat semakin dikenal sekaligus memberikan nilai tambah bagi daerah asalnya.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.
Selasa, 11 Agustus 2026
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.
Jumat, 17 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menginformasikan bahwa tarif layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Jumat, 17 Juli 2026