Membangun ASN Mandiri Saat Masa Purnabakti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Bagian Kepegawaian terus berusaha meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak terkecuali kepada ASN yang akan memasuki masa purnabakti.

Acara yang bertajuk Membangun ASN DJKI Yang Mandiri dan Produktif ini berlangsung di Hotel Tentrem Yogyakarta pada tanggal 17-20 Februari 2021.

Masa purnabakti atau pensiun merupakan masa yang pasti akan dilalui oleh semua pegawai. Karenanya DJKI memberikan pembekalan kepada ASN yang akan memasuki purnabakti agar ketika tiba waktunya, para ASN tersebut tidak mengalami stres.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program prioritas semenjak awal kepemimpinannya.

“ASN yang akan memasuki masa pensiun perlu diberi pembekalan kewirausahaan, agar ketika masa pensiun tiba, mereka dapat menikmati masa pensiunnya dengan berwirausaha,” kata Freddy.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Chairani Idha membuka acara ini. Ia mengatakan, “DJKI mengucapkan terimakasih sebesar besarnya atas kerja keras dan dedikasi yang dicurahkan dalam melaksanakan tugas yang berkontribusi terhadap keberhasilan pencapaian kinerja.

Menurut Kepala Bagian Kepegawaian, Haryadi Punto Handoyo, DJKI ingin para ASN benar-benar siap menjalani masa purnabakti secara mandiri dan produktif.

“DJKI melakukan pembekalan kewirausahaan dengan studi kunjungan ke beberapa UMKM di Kawasan Yogyakarta dan Magelang seperti budidaya jamur dan madu,” ungkap Haryadi.

Dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan, kegiatan yang diikuti oleh 50 peserta ini dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak, mengenakan masker dan dilakukan pengujian swab antigen pada saat keberangkatan dan kepulangan peserta.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya