Melalui Artificial Intelligence, Ditjen KI wujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis

Yogyakarta – Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar  Focus Group Discussion (FGD) membahas mengenai Artificial Intelligence dan Blockchain Technology pada tanggal 24 s.d. 26 Maret 2021 bertempat di Hotel Marriot, Yogyakarta. 

Dalam penyampaian laporannya, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Sucipto, menyampaikan, “Pelaksanaan FGD perlu dilakukan perencanaan yang mengedepankan mitigasi resiko dalam mewujudkan pelayanan publik digital. Adapun Artificial Intelligen dan Blockchain Technology adalah salah satu rencana dan harapan untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis dan tentunya hal ini perlu mengedapankan tertib administrasi, substansi, hukum,” tandasnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyambut baik rencana Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual untuk membangun Artificial Intelligence karena “Terdapat 5 (lima) area langkah yang cukup strategis dalam mewujudkan The Best IP Office in The World yaitu Pendaftaran KI Online, Sistem Manajemen Kualitas, Pendaftaran KI Tepat waktu, Fasilitas Informasi dan Pengembangan KI, serta Pusat Data KI. Kelima area ini diharapkan mampu meningkatkan performa DJKI menuju The Best IP Office In The World”, arahan Bapak Freddy Harris, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual saat membuka Focus Group Discussion tanggal 24 Maret 2021. 

Sebagai salah satu langkah mewujudkan pelayanan publik pendaftaran kekayaan intelektual online melalui platform modern yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, masyarakat dapat mengakses dan menggunakan aplikasi berbasis online anywhere dan anytime tanpa harus datang ke kantor DJKI, demikian halnya dengan pemeriksa yang dimudahkan dengan teknologi informasi sehingga mereka dapat bekerja anywhere dan anytime dengan perangkat terkoneksi internet yang dimiliki. 

“Artificial Technology merupakan platform yang menggunakan kecerdasan digital baik itu secara audio dan visual yang dapat membantu pemeriksa KI working from anywhere, anytime secara efektif dan efisien. Contoh Artificial intelligence yang sederhana saja adalah bagaimana komputer mampu memilih satu dari sepuluh pilihan dan memutuskan mana yang terbaik. Orang melihat AI hanya sebuah server, atau kumpulan data server, padahal teknologi AI telah berkembang, dan sudah dapat memutuskan., “jelas Freddy Harris.

Bicara tentang Blochchain Technology, pertama kali teknologi ini dikembangkan oleh bitcoin, teknologi yang digunakan sebagai sistem penyimpanan data digital yang terhubung melalui kriptografi sehingga seluruh transaksi menjadi lebih aman dan transfparan dan otomatis dapat meminimalisasir penyelewengan data.

Kegiatan FGD dihadiri oleh beberapa narasumber yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, BPPT, IBM, memberikan paparan-paparan yang sangat bermanfaat bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding PT Makuku Care Indonesia

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 2 Juli 2026

Bimbingan Teknis Drafting Paten di Universitas Airlangga Tingkatkan Kesiapan Inventor Susun Permohonan Paten

Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.

Senin, 29 Juni 2026

DJKI Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi di Universitas Airlangga, Tingkatkan Kualitas Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.

Senin, 29 Juni 2026

Selengkapnya