Maksimalkan Hasil Perkebunan Menjadi Profit Melalui Indikasi Geografis

Jakarta - Sebagai salah satu aset kekayaan intelektual (KI) yang dilindungi, Indikasi Geografis (IG) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan. 

Salah satu objek pelindungan IG dari sumber daya alam adalah hasil perkebunan, di antaranya Teh Java Preanger Jawa Barat, Kopi Arabika Koerintji Jambi, Kopi Arabika Merbabu Magelang dan Lada Putih Muntok Bangka Belitung yang telah mendapatkan pelindungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Rohayati Suprihatini selaku perwakilan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Teh Java Preanger mengatakan sejarah suatu produk merupakan hal yang sangat penting dalam pendaftaran IG. Teh Java Preanger berasal dari perkebunan teh di wilayah Priangan, Bandung Selatan yang dirintis oleh Rudolf Eduard Kerkhoven dan sudah berdiri sejak tahun 1870an.

“Teh Java Preanger adalah satu-satunya teh yang telah terdaftar IG dan memiliki dua jenis teh yaitu White Tea dan Green Tea. Kualitas dan aroma rose dari teh ini sangat disukai oleh warga Eropa, oleh karena itu teh kami ini sudah bisa menembus pasar Eropa,” ujar Rohayati

Menurut Rohayati, setelah Teh Java Preanger terdaftar sebagai produk IG dan dapat menembus pasar Eropa, hal itu berpengaruh positif pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Senada dengan Rohayati, Ketua MPIG kopi Arabika Merbabu Istanto mengatakan bahwa produk yang telah didaftarkan di IG dapat meningkatkan perekonomian petani contohnya petani kopi yang ada di daerahnya. 

“Kami pernah ikut pameran di Bali, jenis Kopi Arabika Merbabu merupakan jenis kopi kualitas tinggi dan memiliki cita rasa gula aren sehingga kami meyakini akan banyak yang tertarik untuk membeli kopi kami. Tetapi ternyata pengunjung lebih tertarik untuk membeli produk kopi daerah lain yang telah terdaftar IG,” ujar Istanto.

“Setelah pameran itu, Saya bersama para petani didukung oleh pemerintah setempat sepakat untuk mendaftarkan Kopi Arabika Merbabu sebagai produk IG dan benar saja setelah produk kopi kami terdaftar, banyak permintaan kopi dari Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa sehingga  meningkatkan perekonomian para petani,” lanjut Istanto.

Perwakilan MPIG Kopi Arabika Koerintji Jambi, Fatarida Marbun mengatakan banyak jenis kopi yang sama tetapi cita rasa yang dihasilkan tiap daerah itu berbeda tergantung kondisi geografisnya. Berbeda dengan cita rasa yang dihasilkan Kopi Arabika Merbabu, Kopi Arabika Koerintji memiliki cita rasa pedas dan cokelat yang banyak diminati masyarakat.

“Visi Misi MPIG Kopi Arabika Koerintji yaitu menjaga kualitas, karakteristik dan mutu kopi sehingga pelindungan KI sangat diperlukan agar tidak di klaim oleh pihak lain karena kopi ini sudah di ekspor ke Dubai, Eropa dan Amerika,” ungkap Fatarida.

Senada dengan Fatarida, Perwakilan MPIG Bangka Belitung, Rafki mengatakan bahwa pelindungan KI sangat penting karena Produk IG yakni Lada Putih yang berasal dari daerahnya sangat terkenal karena merupakan Lada terpedas di Dunia. Namun Lada Putih ini banyak di ekspor ke Singapura, dan oleh Singapura di Ekspor lagi ke Negara lain. 

“Para petani lada sangat khawatir jika produk dari daerah mereka di klaim oleh pihak lain, oleh karena itu mereka berinisiatif untuk mendaftarkan Lada Putih Muntok ke DJKI dan pada Tahun 2011 sudah terdaftar sebagai produk IG,” ujar Rafki

Rafki mengharapkan melalui kegiatan ini banyak masyarakat yang sadar untuk mendaftarkan produknya ke DJKI sehingga mendapatkan pelindungan KI dan dapat meningkatkan perekonomian yang berkelanjutan.

Sebagai informasi, dalam Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024 ini DJKI Kemenkumham mengadakan Business Talk atau Bistalk yang berlangsung di Hotel Shangri-La, Jakarta, pada 13 Juni 2024. (EYS)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

DJKI Gelar Bimtek KI Dasar bagi 390 Sentra KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya