Statistik peningkatan jumlah pencatatan hak cipta di Indonesia

Lonjakan Bersejarah, Pencatatan Hak Cipta 2025 Tembus 200 Ribu Permohonan

Jakarta - Jumlah pencatatan hak cipta nasional pada tahun 2025 berhasil melampaui 200.000 permohonan. Angka tersebut menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah pencatatan hak cipta tahunan di Indonesia. 

“Ini merupakan capaian yang sangat menggembirakan. Pada dasarnya hak cipta memang tercatat sebagai jenis kekayaan intelektual (KI) dengan pertumbuhan tertinggi dibandingkan jenis KI lainnya, dengan rata-rata kenaikan mencapai 61 persen per tahun dalam satu dekade terakhir (2016-2025),” papar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar di Kantor DJKI Rasuna Said, Kuningan, 4 Desember 2025.

Dalam rentang 1 Januari 2016 - 3 Desember 2025, total 864.847 karya telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menekankan bahwa pelayanan hukum yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat yang cepat dan pasti akan menunjukkan akselerasi pelindungan hukum yang positif. 

“Sesuai dengan arahan Pak Menteri, kami terus memperbaiki layanan digital. Penerapan layanan Hak Cipta dan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta memangkas waktu pencatatan menjadi kurang dari 10 menit, sehingga semakin mudah diakses oleh masyarakat,” lanjut Hermansyah. 

Pada 2021, permohonan pencatatan karya cipta hanya 83.072. Sejak 2022, permohonan melampaui 100.000 untuk pertama kalinya, yakni 116.970, meningkat menjadi 141.870 pada 2023, dan 177.513 pada 2024. Per 3 Desember 2025, DJKI telah menerima 200.210 permohonan pencatatan dan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.

Jenis karya yang paling banyak dicatatkan pada tahun 2025 didominasi sektor pendidikan dan industri kreatif. Enam kategori teratas meliputi buku sebanyak 33.438, poster 20.278, program komputer 15.446, karya rekaman video 14.347, karya tulis (artikel) 11.457, serta modul 10.667. 

“Data ini menunjukkan bahwa pencatatan hak cipta telah menjadi kebutuhan lintas sektor, baik akademik, kreatif, maupun teknologi,” lanjut Hermansyah.

Lingkungan perguruan tinggi menjadi penggerak utama pencatatan karya ilmiah. Kategori seperti laporan penelitian, modul, karya ilmiah, dan buku ajar terus meningkat secara signifikan pasca 2017. Banyak perguruan tinggi mendorong dosen dan mahasiswa untuk mencatatkan modul perkuliahan, buku ajar, skripsi, tesis, dan karya ilmiah sebagai bentuk pelindungan hak penulis sekaligus indikator kinerja institusi dan akreditasi.

Kategori poster mencerminkan tingginya aktivitas karya desain grafis di ruang digital. Poster yang mencakup desain promosi, poster acara, poster ilmiah, dan infografik mengalami lonjakan tajam terutama setelah 2018. Maraknya penggunaan media sosial serta meningkatnya jumlah desainer lepas mendorong kebutuhan pelindungan terhadap karya visual yang rentan disalin dan disalahgunakan tanpa izin.

Pelindungan hak cipta juga semakin menjangkau seni visual dan motif tradisional. Kategori seni ilustrasi, seni lukis, fotografi, desain arsitektur, hingga seni motif mengalami pertumbuhan ratusan hingga ribuan pencatatan. Khusus seni motif tradisional, tercatat 10.752 pencatatan sepanjang 2015–2024, termasuk motif batik dan tenun, menunjukkan meningkatnya kesadaran pelindungan atas karya seni dan warisan budaya nasional.

Provinsi dengan pencatatan tertinggi masih didominasi wilayah Pulau Jawa. Lima provinsi dengan jumlah pencatatan terbesar pada tahun 2025 adalah Jawa Timur (36.305), Jawa Barat (29.744), Jawa Tengah (28.037), DKI Jakarta (21.144), dan DI Yogyakarta (9.209). Pola ini konsisten dengan tren 2015–2025 dan mencerminkan kuatnya ekosistem pendidikan, industri kreatif, serta ekonomi digital di wilayah tersebut.

Hermansyah mengimbau masyarakat untuk aktif mencatatkan karya sebagai bukti kepemilikan awal karya dan langkah preventif pelindungan hukum. Pencatatan hak cipta memberikan kepastian hukum, memperkuat posisi pembuktian, serta meningkatkan nilai ekonomi karya. 

“Melalui layanan Hak Cipta, seluruh pencipta, pelaku usaha, akademisi, dan insan kreatif diharapkan segera mencatatkan karyanya guna mencegah sengketa dan penyalahgunaan di kemudian hari,” pungkasnya. 

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Tenun Toraja Menutup Tahun dengan Pengakuan Negara

Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Rabu, 31 Desember 2025

Indonesia Pimpin Capaian Indikasi Geografis se-ASEAN

Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.

Jumat, 28 November 2025

Tradisi Budaya: Upacara Adat Dola Maludu Tercatat sebagai KIK

Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.

Rabu, 12 November 2025

Selengkapnya