Jakarta - Piala Dunia 2026 menghadirkan sebuah fenomena menarik yang menunjukkan kekuatan sebuah merek. Ketika logo Levi’s di salah satu stadion harus ditutup karena aturan komersial penyelenggara, identitas merek tersebut tetap dikenali publik melalui elemen visual khas yang telah melekat kuat.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa sebuah merek tidak hanya memiliki nilai pada nama yang digunakan. Berbagai unsur yang membentuk identitas merek, termasuk logo, simbol, atau elemen visual tertentu, dapat memiliki daya pembeda yang kuat apabila dibangun secara konsisten dan dikenal oleh masyarakat.
Bagi sebuah perusahaan, setiap detail dalam merek dapat menjadi aset yang bernilai. Sesuatu yang awalnya terlihat sederhana, seperti bentuk logo atau desain tertentu, dapat berkembang menjadi ikon yang memiliki hubungan erat dengan konsumen dan menjadi bagian dari reputasi suatu usaha.
Levi Strauss & Co. menjadi salah satu contoh perusahaan yang memahami pentingnya menjaga identitas visual tersebut. Bingkai logo khas Levi’s telah memperoleh pelindungan sebagai merek di Indonesia dengan nomor registrasi IDM000319852, yang menunjukkan bahwa elemen visual tersebut menjadi bagian dari strategi pelindungan merek perusahaan.
Strategi serupa juga dilakukan oleh berbagai perusahaan besar lainnya. Starbucks, misalnya, telah mendaftarkan elemen visual lingkaran hijau khasnya sebagai merek di Indonesia dengan nomor registrasi IDM000610441. Bagi konsumen, bentuk visual tersebut telah menjadi simbol yang mudah dikenali bahkan tanpa harus melihat nama perusahaan.
Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa pemilik usaha perlu memiliki kepekaan dalam mengenali potensi dari setiap unsur yang membangun identitas mereknya. Tidak semua elemen yang terlihat sederhana memiliki nilai yang sama, tetapi unsur yang memiliki daya pembeda dan konsisten digunakan dapat berkembang menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi.
Melalui sebuah kesempatan wawancara secara daring pada 8 Juli 2026, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa pelaku usaha perlu memahami bahwa merek merupakan bagian penting dari strategi bisnis. Menurutnya, identitas yang dibangun melalui kreativitas dan konsistensi dapat menjadi aset yang memberikan manfaat ekonomi apabila dilindungi dengan tepat.
"Pelaku usaha perlu mengenali setiap unsur yang menjadi ciri khas dari produknya. Apabila terdapat elemen tertentu yang memiliki daya pembeda kuat dan mampu mengidentifikasi suatu produk atau jasa, unsur tersebut dapat dipertimbangkan untuk memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran merek, setiap permohonan akan melalui tahapan pemeriksaan untuk memastikan tanda yang diajukan memenuhi persyaratan. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek daya pembeda serta ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang merek.
Menurutnya, pelindungan merek perlu dipandang sebagai strategi jangka panjang bagi pelaku usaha. Pemilik usaha tidak hanya perlu memikirkan nama produk, tetapi juga memahami berbagai unsur yang membangun identitas dan berpotensi menjadi pengenal kuat di tengah persaingan pasar.
Fenomena Levi’s di Piala Dunia menjadi gambaran bahwa kekuatan sebuah merek dapat muncul dari detail yang terus dijaga dan dikembangkan. Sesuatu yang awalnya tampak kecil dapat menjadi identitas besar ketika memiliki nilai pembeda dan telah melekat dalam ingatan masyarakat.
Melalui pemahaman terhadap potensi setiap unsur merek, pelaku usaha dapat lebih siap membangun dan menjaga aset kekayaan intelektualnya. Pelindungan sejak awal menjadi langkah penting agar kreativitas, reputasi, dan nilai ekonomi dari sebuah merek dapat terus berkembang.
Jenewa - Indonesia mendorong penguatan kolaborasi internasional, pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), serta peningkatan kapasitas institusi untuk menghadapi tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di era digital. Sikap tersebut disampaikan dalam Sidang Umum ke-68 World Intellectual Property Organization (WIPO) saat pembahasan laporan Advisory Committee on Enforcement (ACE) di Jenewa, Swiss, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Selasa, 14 Juli 2026
Indonesia menegaskan komitmennya untuk mempercepat transformasi digital di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan implementasi standar global. Komitmen tersebut disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Fajar Sulaeman Taman saat mewakili Indonesia dalam Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) pada pembahasan Laporan Committee on WIPO Standards (CWS), Selasa, 14 Juli 2026.
Rabu, 15 Juli 2026
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan capaian kinerja Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, 15 Juli 2026.
Rabu, 15 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Rabu, 15 Juli 2026
Rabu, 15 Juli 2026