Lindungi Inovasi, Paten Sederhana Percepat Hilirisasi Hasil Riset

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mendorong pemanfaatan paten sederhana sebagai instrumen untuk mempercepat hilirisasi hasil penelitian di Indonesia. Melalui perlindungan kekayaan intelektual yang tepat, hasil riset diharapkan tidak berhenti sebagai luaran akademik, tetapi mampu berkembang menjadi inovasi yang dimanfaatkan industri dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang DJKI, Rifan Fikri, dalam sosialisasi kekayaan intelektual bertajuk Paten Sederhana: Melindungi Inovasi, Mendorong Hilirisasi Hasil Penelitian melalui Perlindungan Paten Sederhana secara daring pada Rabu, 22 Juli 2026.

Rifan menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi dan layak memperoleh perlindungan hukum. Setiap rezim kekayaan intelektual memiliki objek perlindungan yang berbeda, baik melalui mekanisme deklaratif maupun pendaftaran, termasuk paten yang diberikan atas suatu invensi.

"Kekayaan intelektual itu mencakup seluruh hasil karya cipta manusia. Selama orisinalitasnya terjaga, karya tersebut seharusnya mendapatkan perlindungan," ujar Rifan.

Ia menuturkan, sistem paten di Indonesia menganut prinsip first to file, yakni hak paten diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan. Perlindungan paten juga bersifat teritorial sehingga hanya berlaku di negara tempat paten didaftarkan, melalui proses pemeriksaan substantif yang mengacu pada standar internasional.

Lebih lanjut, Rifan menjelaskan bahwa paten di Indonesia terdiri atas paten dan paten sederhana. Paten sederhana ditujukan bagi invensi yang berupa penyempurnaan atau pengembangan suatu produk maupun proses yang mampu memberikan solusi teknis secara praktis, dengan jangka waktu perlindungan selama 10 tahun.

Menurutnya, paten sederhana memiliki potensi besar untuk mendorong hilirisasi hasil riset, terutama di lingkungan perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Namun, hal tersebut hanya dapat terwujud apabila penelitian sejak awal diarahkan untuk menjawab kebutuhan industri dan pasar.

"Paten harus ada nilai komersialisasinya, tapi kita harus mengubah mindset. Apa yang dibutuhkan market itu yang dibuat. Penelitian harus dikaitkan dengan industri," katanya.

Rifan mengungkapkan bahwa tingkat komersialisasi paten di Indonesia masih berkisar dua hingga tiga persen. Banyak hasil penelitian dan invensi yang berhenti pada tahap laboratorium atau dikenal sebagai valley of death, yakni kesenjangan antara hasil riset dengan penerapannya di dunia industri.

Ia menjelaskan, rendahnya komersialisasi dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari keterbatasan pendanaan, perbedaan orientasi antara peneliti dan industri, kesenjangan tingkat kesiapan teknologi, hingga belum strategisnya invensi yang dihasilkan. Padahal, paten yang telah diberikan tetap memerlukan biaya pemeliharaan sehingga idealnya mampu menghasilkan manfaat ekonomi melalui proses komersialisasi.

Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, Rifan menekankan pentingnya kolaborasi antara peneliti, pemerintah, industri, dan pasar. Sinergi keempat pihak tersebut diperlukan agar hasil penelitian dapat berkembang menjadi produk yang siap digunakan masyarakat sekaligus memiliki daya saing di pasar.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penguatan peran Sentra Kekayaan Intelektual atau Technology Transfer Office (TTO) di perguruan tinggi. Menurutnya, TTO memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara peneliti dengan dunia usaha, termasuk dalam proses negosiasi lisensi dan pemanfaatan paten sederhana.

Melalui perlindungan paten sederhana yang diiringi kolaborasi lintas sektor dan penguatan kelembagaan TTO, DJKI berharap semakin banyak hasil penelitian nasional yang berhasil dihilirisasi, memberikan nilai tambah ekonomi, serta mendukung peningkatan daya saing inovasi Indonesia.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Ke Mana Produk Dibawa, Di Sana Selera Berbicara

Sebuah produk bisa saja dibuat dengan bahan terbaik, diproses dengan cermat, dan memiliki kualitas yang tak perlu diragukan. Namun, sebelum konsumen mencicipi atau menggunakan isinya, ada satu hal yang lebih dulu mereka lihat: kemasannya.

Jumat, 14 Agustus 2026

Program PASTI Ada Solusi, DJKI Percepat Layanan Pendaftaran Merek

Kementerian Hukum terus mendorong pelayanan kekayaan intelektual yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pendaftaran merek dipercepat agar pemohon dapat memperoleh sertifikat merek dalam waktu yang lebih singkat.

Jumat, 14 Agustus 2026

DJKI dan BSKDN Dorong Pelindungan KI Berbasis Inovasi Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong agar arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret di daerah. Untuk itu, DJKI memperkuat sinergi dengan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri agar tata kelola KI dapat disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.

Kamis, 13 Agustus 2026

Selengkapnya