Langkah Strategis Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Menuju Era Digital dan Inovasi di Tahun 2025

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Evaluasi Kinerja di Hotel Shangri-La Jakarta pada tanggal 2 s.d. 5 Desember 2024. Acara ini bertujuan untuk menyampaikan paparan capaian kinerja sepanjang tahun 2024 serta menjadi refleksi juga pedoman dalam menyusun langkah strategis untuk tahun mendatang.

Agung Damarsasongko selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri mengungkapkan sejumlah capaian signifikan yang berhasil diraih di tahun 2024. Salah satunya adalah pencapaian permohonan pencatatan hak cipta yang mencapai 147.273 dari target awal sebanyak 100.000 permohonan. Selain itu, penyelesaian permohonan desain industri juga berhasil melebihi target, dengan realisasi sebesar 4.987 dari target awal 4.900 permohonan.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata dari dedikasi seluruh tim dan dukungan dari berbagai pihak yang terkait. Kami optimis capaian ini dapat menjadi landasan untuk memperkuat program dan kebijakan pada tahun mendatang,” ujar Agung Damarsasongko dalam sambutannya. 

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri juga mencatatkan kinerja impresif dalam hal Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan realisasi sebesar 46,18 miliar atau 130,3% dari target yang ditetapkan. Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan selama tahun 2024 berhasil meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Selain memaparkan pencapaian, kegiatan ini juga membahas berbagai isu strategis yang perlu diatasi. Salah satu isu utama adalah urgensi revisi Undang-Undang Desain Industri dan Undang-Undang Hak Cipta agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. 

“Kami perlu memperbarui regulasi untuk mengakomodasi inovasi yang semakin berkembang di era digital, termasuk dampak dari kecerdasan buatan,” tambah Agung.

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri juga merencanakan langkah strategis untuk tahun 2025. Beberapa rencana tersebut diantaranya mencakup penyusunan pedoman tarif royalti, peningkatan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta pengembangan aplikasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.

Melalui evaluasi ini, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal, memperkuat regulasi, dan mendorong sektor kreatif di Indonesia. 

“Kami yakin langkah-langkah yang diambil ini akan berkontribusi pada penguatan ekonomi berbasis inovasi di Indonesia,” pungkasnya. 



LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya