antarmuka POP HC

Langkah 5 Menit Catatkan Hak Cipta melalui POP HC

JAKARTA - Pencatatan hak cipta kini dapat dilakukan secara cepat dan sederhana melalui layanan Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC). Melalui sistem ini, pencatatan hak cipta dapat diselesaikan dalam waktu di bawah lima menit selama data dan dokumen yang diajukan telah lengkap dan sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menegaskan bahwa POP HC memang dirancang untuk menjawab kebutuhan pelaku industri kreatif akan layanan yang cepat dan mudah. Pemohon tidak perlu datang ke kantor DJKI maupun kantor wilayah untuk mendapatkan pelayanan ini.

“POP HC didesain agar pencatatan hak cipta dapat dilakukan secara efisien dan selesai dalam waktu singkat. Layanan ini kami hadirkan untuk menyokong industri kreatif agar dapat lebih cepat melindungi kekayaan intelektualnya dan memiliki kepastian hukum atas karya yang dihasilkan,” ujar Hermansyah pada Rabu, 21 Januari 2026

POP HC merupakan sistem pencatatan hak cipta berbasis elektronik yang memungkinkan pencipta atau pemegang hak cipta memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan secara otomatis setelah permohonan dinyatakan lengkap. Dengan proses yang ringkas, pencipta tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan bukti formal pencatatan hak cipta yang dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan, termasuk kerja sama komersial dan pembuktian hukum.

Selanjutnya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko memaparkan bahwa persyaratan pencatatan hak cipta melalui POP HC meliputi identitas pencipta dan/atau pemegang hak cipta, surat pernyataan kepemilikan ciptaan, serta contoh ciptaan yang akan dicatatkan sesuai jenis karyanya. Untuk pemohon perorangan, identitas berupa KTP diperlukan, sedangkan badan hukum wajib melampirkan dokumen pendirian. Seluruh dokumen disiapkan dalam format digital untuk diunggah ke sistem DJKI. 

Sementara itu, tata cara pencatatan hak cipta dimulai dengan pembuatan akun pada sistem pencatatan hak cipta DJKI (hakcipta.dgip.go.id). Pemohon kemudian mengisi formulir permohonan secara daring, mengunggah dokumen persyaratan, serta melakukan pembayaran biaya pencatatan sesuai ketentuan. Pemohon dikenakan biaya Rp200.000 untuk setiap permohonan.

Setelah seluruh tahapan terpenuhi, sistem POP HC akan memproses permohonan secara otomatis dan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh oleh pemohon. Agung menambahkan bahwa kemudahan dan kecepatan layanan POP HC diharapkan dapat mendorong semakin banyak pencipta untuk mencatatkan karyanya sejak dini. 

“Dengan pencatatan yang cepat, para kreator dapat lebih fokus berkarya tanpa khawatir karyanya disalahgunakan oleh pihak lain,” Agung pada kesempatan yang sama.

Pelindungan hak cipta menganut asas deklaratif, yaitu pelindungan hukum timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan. Pencatatan merupakan bukti awal kepemilikan namun meskipun pencatatan tidak bersifat wajib, langkah ini sangat penting sebagai alat pembuktian dan upaya preventif untuk mengatasi plagiasi serta pelanggaran hak cipta yang dapat merugikan kreator.

Melalui layanan POP HC, DJKI mengajak seluruh pencipta dan pelaku industri kreatif untuk memanfaatkan kemudahan pencatatan hak cipta sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab dalam melindungi kekayaan intelektual di Indonesia.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Matangkan Regulasi Tata Kelola Royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Kelola Royalti di Bidang Hak Cipta. Hal ini masih dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta melalui sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Senin, 7 September 2026

Indonesia Patent Awards Dorong Paten Tak Berhenti pada Sertifikasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.

Kamis, 3 September 2026

DJKI Dorong Deteksi Dini dan Vaksinasi Cegah Kanker Serviks

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.

Selasa, 1 September 2026

Selengkapnya