Lakukan Siaran Tanpa Izin, PPNS DJKI Geledah Kafe dan Sita Beberapa Sport Bar di Bali

Bali - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Koordinator Pengawasan (Korwas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan terhadap enam kafe dan sport bar di Bali pada Kamis, 22 Februari 2024.

Kafe dan sport bar tersebut diindikasikan melakukan kegiatan penyelenggaraan nonton bareng atau public viewing tayangan sepakbola Liga Inggris musim tahun 2022-2025 di tempat komersial tanpa izin dari pemegang lisensi.

Berdasarkan hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), PPNS Kekayaan Intelektual (KI) melakukan penyitaan terhadap alat-alat atau benda-benda yang digunakan untuk melakukan media penyiaran tersebut, antara lain televisi, setbox, decoder, remote control, dan benda-benda lain yang mempunyai kaitan dengan perkara yang ditangani.

“Upaya penegakan hukum penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya pengaduan dari PT. Indonesia Entertainment Group (IEG), selaku kuasa dari PT. Surya Citra Televisi (SCTV), PT. Vidio Dot Com (VIDIO), dan PT. Mediatama Televisi (NEX PARABOLA),” terang Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.

“PT. IEG sendiri merupakan pemegang lisensi hak siar eksklusif atas tayangan Liga Inggris musim tahun 2022-2025,” lanjutnya.
 
Penayangan hak siar di tempat komersial tanpa izin dari Pemegang Hak Siar merupakan tindak pidana Hak Cipta pelanggaran Hak Terkait Lembaga Penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 25 jo. 118 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 1 Milyar sedangkan apabila dilakukan dengan maksud pembajakan diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 4 Miliar.
 
“Saya menghimbau kepada tempat-tempat komersial, misalnya hotel, kafe, dan sport bar, apabila hendak melakukan penayangan tayangan sepakbola Liga Inggris musim 2022-2025 pastikan mendapatkan izin lisensi terlebih dahulu dari pemegang hak siar tayangan liga Inggris tersebut agar terhindar dari tuntutan hukum yang berlaku,” pungkas Anom.



LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya