Konsinyering Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Pelayanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Kegiatan Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif pada Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Usaha Kecil Menengah (UKM), Lembaga Pendidikan dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Pemerintah di Hotel Manhattan, Rabu (27/12/2017).

Konsinyering ini membahas kebijakan terkait tarif pelayanan KI bagi usaha mikro dan usaha kecil yang berbeda dengan tarif pelayanan KI untuk non usaha mikro dan usaha kecil dan mengatur tarif bagi Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah, terutama terkait biaya paten serta biaya tahunan/ pemeliharaan paten bagi usaha mikro, usaha kecil, Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah.

"Permenkumham ini dalam waktu dekat akan ada tarif PNBP terbaru, untuk pengajuan layanan KI akan ada pengurangan tarif biaya untuk usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan dan litbang pemerintah", ucap Agung Damar Sasongko, Kepala Bagian Program dan Pelaporan.

Agung menjelaskan bahwa ketika pengurangan biaya tarif PNBP terbaru dikeluarkan, maka permenkumham ini juga harus segera diberlakukan. Karena pertimbangannya untuk meningkatkan pengembangan KI dan pendaftaran KI di masyarakat terutama untuk usaha mikro, usaha kecil dan juga untuk penemuan-penemuan di bidang paten dan teknologi juga harus ditingkatkan.

Dalam konsinyering ini para peserta dari perwakilan Kementerian dan Lembaga diminta masukannya mengenai draf Permenkumham tersebut dengan harapan hasil konsinyering ini menghasilkan masukan yang dapat memudahkan usaha mikro, usaha kecil, Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah.

Pembahasan rancangan permenkumham ini dihadiri dari beberapa perwakilan Kementerian dan Lembaga, seperti Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham, Kementerian Koprasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Akademisi dan LIPI.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya