Konsinyering Aplikasi DJKI – Wujudkan Pelayanan Publik Yang Cepat, Tepat, Terukur dan Ekonomis

Bogor – Hotel Alana Sentul, tanggal 27 Mei 2021 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melaksanakan Konsinyering Aplikasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kekayaan intelektual berbasis online. 

Dalam kegiatan dimaksud, Direktur Teknologi Informasi, Sucipto menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang dibuka secara virtual. Adapun laporan yang disampaikan oleh Direktur Teknologi Informasi bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM maka kaidah-kaidah perencanaan yang ada di dalam pengelolaan organisasi harus mengedepankan tata kelola yang mengedepankan tertib administrasi, tertib substansi, dan tertib hukum.

“Dalam pelaksanaan kegiatan Konsinyering Aplikasi yang diselenggarakan Direktorat Teknologi Kekayaan Intelektual yang bertema Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Cepat, Tepat, Terukur dan Ekonomis selama 3(tiga) hari dari tanggal 27 s.d. 29 Mei 2021, menghadirkan 3(tiga) orang narasumber berasal dari para pakar, tenaga ahli/praktisi bidang teknologi informasi dengan jumlah peserta 77 (tujuh puluh tujuh) orang peserta yang terbagi atas Direktorat Marek dan Indikasi Geografis, Direktorat Paten, DTLST dan RD, Direktorat Teknologi Informasi, dan para konsultan dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI).”, demikian tandasnya Direktur Teknologi Informasi. 

Adapun arahan Direktur Jenderal (Dirjen) KI, Freddy Harris dalam membuka kegiatan secara virtual menyampaikan bahwa aplikasi-aplikasi Kekayaan Intelektual yang dibangun atas hasil karya anak bangsa, yang dapat melindungi data-data KI dengan aman. Biaya pembangunan dan pengembangan aplikasi tidak murah, tetapi mulai dari perencanaan, pembangunan dan pengembangan menjadi hal penting yang dapat kita kontrol. Data-data sangat berharga dan wajib dilindungi. Aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal KI mulai dilirik oleh negara lain, seperti Aplikasi E-HakCipta yang dicontoh oleh negara-negara yang tergabung dalam ARIPO. 

Menurut Freddy Harris, pengembangan aplikasi harus selaras dengan amanat yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dengan Lima Langkah Percepatan Transformasi, diantaranya adalah persiapan roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis, dimana KI merupakan salah satu dari sektor yang sangat strategis. Serta menyiapkan kebutuhan SDM talenta, Direktorat TI telah melakukan peningkatan keterampilan SDM nya dengan mengikuti pelatihan teknis bidang TI bersertifikasi. Percepatan integrasi data nasional juga sangat penting, data-data KI juga terkoneksi dengan data-data PT yang mendaftarkan mereknya ke DJKI dan data-data yang lain.

Melalui Kegiatan Konsinyering Aplikasi Kekayaan Intelektual, dapat menjadi jembatan komunikasi yang sangat baik sehingga mampu mengakomodir kebutuhan-kebutuhan pengembangan aplikasi. Peserta yang hadir, baik Konsultan dari AKHKI maupun dari unit teknis, sampaikanlah hal-hal yang perlu diperbaiki dan dikembangkan” pesan Freddy ketika menutup sambutannya.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya