Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan, memutuskan untuk menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 Permohonan Banding Nomor Registrasi 36/KBP/X/2025 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055.
"Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten," ujar Ikhsan saat membacakan pertimbangan putusan.
Majelis menilai bahwa Klaim 1 masih mengandung ketidakjelasan karena mendefinisikan badan inti dengan dua struktur teknis yang berbeda, yakni struktur tiga lapisan dan lima lapisan. Perbedaan tersebut menyebabkan ruang lingkup pelindungan invensi menjadi tidak jelas serta tidak memenuhi asas kesatuan invensi.
Lebih lanjut, Majelis menyatakan bahwa Klaim 2 bergantung pada Klaim 1 yang dinilai tidak jelas, sedangkan Klaim 3 merujuk pada klaim yang tidak terdapat dalam permohonan. Akibatnya, Klaim 4 dan Klaim 5 yang bergantung pada Klaim 3 juga dinilai tidak memenuhi persyaratan kejelasan.
"Lingkup pelindungan yang diinginkan dari Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 dinilai tidak jelas, sehingga Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 tidak dapat diperiksa kebaruan dan keterterapan dalam industri," jelas Ikhsan.
Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Banding Paten meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Kamis, 13 Agustus 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026