Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding yang diajukan Darmawan Utomo atas penolakan permohonan paten berjudul Metode Pelangsiran dan Pemasangan Atap Panjang Bergelombang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Banding Paten, Mahruzar, di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Mahruzar mengatakan, dari hasil analisis di atas dapat disimpulkan bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari Klaim 1 sampai dengan Klaim 10 dinilai tidak dapat dikabulkan dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Lebih lanjut, Mahruzar Menimbang bahwa argumentasi Pemohon Banding melalui surat Permohonan Banding No Surat: 0L/DU/IPIX/2025 tanggal 25 Oktober 2025 angka III tentang Permohonan Peninjauan Kembali, yang menyatakan bahwa memohon kepada Komisi Banding Paten untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan penolakan DJKI, tidak dapat dikabulkan dikarenakan tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 10 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 35/KBP/X/2025 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202402365 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut,” ucap Mahruzar.
“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.
Selasa, 6 Oktober 2026