Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding yang diajukan Darmawan Utomo atas penolakan permohonan paten berjudul Metode Pelangsiran dan Pemasangan Atap Panjang Bergelombang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Banding Paten, Mahruzar, di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Mahruzar mengatakan, dari hasil analisis di atas dapat disimpulkan bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari Klaim 1 sampai dengan Klaim 10 dinilai tidak dapat dikabulkan dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Lebih lanjut, Mahruzar Menimbang bahwa argumentasi Pemohon Banding melalui surat Permohonan Banding No Surat: 0L/DU/IPIX/2025 tanggal 25 Oktober 2025 angka III tentang Permohonan Peninjauan Kembali, yang menyatakan bahwa memohon kepada Komisi Banding Paten untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan penolakan DJKI, tidak dapat dikabulkan dikarenakan tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 10 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 35/KBP/X/2025 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202402365 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut,” ucap Mahruzar.
“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Kelola Royalti di Bidang Hak Cipta. Hal ini masih dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta melalui sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Senin, 7 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.
Kamis, 3 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.
Selasa, 1 September 2026
Jumat, 11 September 2026
Kamis, 10 September 2026
Kamis, 10 September 2026