Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Alat Pengeluaran untuk Bahan Cair yang Mengandung Partikel Padat, Metode Pengeluaran dan Alat Pelapisan; serta Sistem Pengukuran dan Pencampuran di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 28 November 2024.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Rifto Andriawan Indrasanto memutuskan menerima Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 15/KBP/VII/2024 atas Klaim 18 dan Klaim 19 dari Paten Nomor IDP000092891 dengan judul invensi Alat Pengeluaran untuk Bahan Cair yang Mengandung Partikel Padat, Metode Pengeluaran, dan Alat Pelapisan.
Rifto menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding menilai bahwa koreksi atas Klaim 18 dan 19 tersebut hanya sebatas koreksi kesalahan klerikal di mana Klaim 16 bukan merupakan klaim metode.
“Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding terhadap koreksi atas Klaim 18 dan Klaim 19 sebagaimana dijelaskan dalam Tabel Matrik Perbandingan Klaim dari Paten Nomor IDP000092891 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Rifto.
Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten M. Adril Husni memutuskan menerima sebagian Permohonan Banding dengan Nomor Registrasi 18/KBP/VI/2023 atas Klaim 1 sampai dengan Klaim 4, dan menolak Klaim 5 sampai dengan Klaim 8 dari Paten Nomor P00201910555 dengan judul Sistem Pengukuran dan Pencampuran.
“Majelis Banding menilai bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 4 dinilai baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tutur Adril.
Lebih lanjut Adril menyampaikan bahwa Klaim 5 sampai dengan Klaim 8 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sehingga dipertimbangkan untuk ditolak sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (SGT/SYL)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026