Komisi Banding Paten Putuskan Empat Permohonan Banding

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk empat permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari VICORE PHARMA AB, Qualcomm Incorporated, Iis Nur Asyiah dan Ingenico (Fujian) Technology Co., Ltd. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 16 April 2026. 

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Dian Nurfitri Menerima Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 6/KBP/II/2026 atas kesalahan pada  Klaim dan Deskripsi dari Paten Nomor IDP000102323 dengan judul invensi Senyawa Baru. 

“Majelis Banding menilai bahwa koreksi beberapa nama senyawa dan kesalahan penulisan pada klaim dan deskripsi dari Paten Nomor IDP000102323 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf b, huruf c, dan ayat  (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Dian.

Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten  Adril Husni Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 50 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 38/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201908652 dengan judul Skema Penjadwalan dan Transmisi untuk Informasi Kontrol Periodik dan Aperiodik.

“Majelis Banding Menimbang, bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 38/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201908652 dengan judul Skema Penjadwalan dan Transmisi untuk Informasi Kontrol Periodik dan Aperiodik terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 50 telah dilakukan seuai ketentuan yang berlaku,” Adril 

Adril berkesimpulan bahwa permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

Pada sidang ketiga, Ketua Majelis Banding Erlina Susilawati Menyatakan Permohonan Banding atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202108210 yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard/NO).

"Majelis Banding menilai bahwa berdasarkan pertimbangan pada angka 1 sampai dengan angka 3, permohonan banding ini dinilai cacat formal sehingga tidak memenuhi persyaratan administrasi permohonan banding,” ucap Erlina. 

Sementara itu pada sidang keempat, Ketua Majelis Banding Paten   Ragil Yoga Edi memutuskan Menolak Permohonan Banding Koreksi atas Klaim setelah Permohonan Diberi Paten Nomor IDP000098449 dengan judul Konektor Audio dan Struktur Koneksi Mainboardnya terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 3 menjadi Klaim 1 koreksi  sampai dengan Klaim 7 koreksi.

“Majelis Banding menilai Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Permohonan Banding terhadap Koreksi atas Klaim setelah Permohonan Diberi Paten Nomor IDP000098449 yang berjudul Konektor Audio Dan Struktur Koneksi Mainboardnya tidak memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” kata Ragil. 

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding Meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Clipper Piala Dunia 2026: Batas Tipis Antara Kreativitas dan Pelanggaran Hak Cipta

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah cuplikan pertandingan Piala Dunia FIFA 2026 ke media sosial. Di tengah maraknya akun highlight dan kreator konten yang membagikan potongan pertandingan demi meningkatkan engagement, banyak yang belum menyadari bahwa tayangan tersebut merupakan bagian dari hak siar yang dilindungi hukum dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Kamis, 16 Juli 2026

DJKI Perkuat Kerja Sama dengan BRIN dan Ditjen Pothan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga sebagai langkah strategis membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional yang terintegrasi. Sinergi lintas sektor tersebut diarahkan untuk memastikan setiap hasil riset, inovasi, dan kreativitas anak bangsa memperoleh pelindungan hukum, memiliki nilai tambah, serta dapat dimanfaatkan secara optimal guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Jumat, 17 Juli 2026

DJKI Persiapkan Forum Jurnalis ASEAN Bersama Dewan Pers Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Dewan Pers di Ruang Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Gedung DJKI, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026, untuk membahas rencana penyelenggaraan ASEAN Journalists Forum sebagai side event Bali Global Forum on Intellectual Property 2026. Pertemuan tersebut juga membahas penguatan pelindungan karya jurnalistik di era digital, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI).

Rabu, 15 Juli 2026

Selengkapnya