Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Amarin Pharmaceuticals Ireland Limited dan Qualcomm Incorporated pada Selasa, 28 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sidang tersebut membahas Permohonan Banding Nomor Registrasi 29/KBP/IX/2025, 37/KBP/X/2024, dan 39/KBP/X/2024.
Pada sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Farida memutuskan menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 19 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 29/KBP/IX/2025 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202102777 dengan judul invensi Metode Mengurangi Risiko Kejadian Kardiovaskular pada Subyek.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 29/KBP/IX/2025 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202102777 terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 19 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Farida.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Banding Paten memutuskan menolak permohonan banding dan meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat serta mengumumkan hasil putusan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
Pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Hotman Togatorop memutuskan menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 60 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 37/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201906259 dengan judul invensi Beberapa Perancangan Grafik Dasar Pemeriksaan Paritas Kepadatan Rendah (LDPC).
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 37/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201906259 terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 60 telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” kata Hotman.
Majelis Banding menilai bahwa invensi tersebut memenuhi unsur kebaruan, mengandung langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam industri. Atas dasar itu, Menteri Hukum Republik Indonesia diminta untuk menindaklanjuti putusan dengan menerbitkan sertifikat paten, serta mencatat dan mengumumkan hasil putusan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
Sementara itu, pada sidang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Bambang Widiyatmoko memutuskan menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 19 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 39/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201908529 dengan judul invensi Desain Penyisip yang Efisien untuk Kode Polar.
“Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 19 dinilai jelas, didukung oleh deskripsi, baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Bambang.
Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat paten beserta spesifikasi paten yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan, serta mencatat dan mengumumkan hasil putusan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.
Kamis, 3 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.
Selasa, 1 September 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding yang diajukan Darmawan Utomo atas penolakan permohonan paten berjudul Metode Pelangsiran dan Pemasangan Atap Panjang Bergelombang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Banding Paten, Mahruzar, di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Kamis, 27 Agustus 2026