Kerja Sama DJKI dan EUIPO, Gelar Pelatihan Pemeriksa Merek

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkuat kerja sama dengan European Union Intellectual Property Office (EUIPO) melalui kegiatan Training for DGIP Trademark Examiners di Gedung DJKI, Rabu, 12 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat kemitraan sekaligus memperluas pemahaman Pemeriksa Merek DJKI terhadap perkembangan dan praktik pemeriksaan merek di Eropa.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman menyampaikan bahwa perkembangan sistem kekayaan intelektual, khususnya di bidang merek, bergerak semakin cepat seiring pesatnya ekonomi digital, integrasi pasar global, dan pemanfaatan teknologi baru. Tantangan pemeriksaan merek kini tidak hanya terbatas pada merek konvensional berbasis teks dan gambar dua dimensi, tetapi juga mencakup aset virtual, Metaverse, hingga permohonan berbasis Artificial Intelligence (AI).

“Pelatihan yang kita selenggarakan pada pagi hari ini merupakan bentuk komitmen konkret dan langkah nyata dari implementasi kerja sama bilateral yang telah terjalin erat antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan European Union Intellectual Property Office (EUIPO),” ujar Fajar.

Dari sisi EUIPO Gonzalo Bilbao menyampaikan pentingnya melanjutkan dan mempererat kolaborasi dengan DJKI, khususnya melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman di bidang merek. “Kami sangat menghargai kerja sama yang telah terjalin dengan DJKI. Melalui kegiatan ini, kami ingin terus memperkuat kolaborasi sekaligus berbagi pengalaman mengenai perkembangan dan praktik pemeriksaan merek di Eropa,” ujar Gonzalo.

Menanggapi hal tersebut, Fajar mendorong para Pemeriksa Merek DJKI untuk memanfaatkan kegiatan ini sebagai ruang pembelajaran dan memperluas perspektif dalam menghadapi dinamika merek secara global.

“Melalui sesi interaktif dan studi kasus bersama para pakar EUIPO hari ini, saya mendorong seluruh rekan pemeriksa untuk bersikap proaktif, menggali perspektif hukum internasional, serta memetakan bagaimana praktik-praktik terbaik dari Eropa dapat kita harmonisasikan dan terapkan dalam sistem hukum Indonesia,” lanjut Fajar.

Fajar juga menegaskan bahwa peningkatan volume permohonan merek di Indonesia membuat peran pemeriksa semakin krusial. Kualitas pemeriksaan substantif menjadi indikator penting dalam memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, serta melindungi iklim investasi dan pelaku usaha, khususnya UMKM.

Kolaborasi DJKI dan EUIPO diharapkan dapat memperkuat kualitas pemeriksaan dan pelindungan merek di Indonesia. Penguatan kapasitas pemeriksa menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek dan pelaku usaha, yang dapat melindungi mereknya melalui pendaftaran sesuai ketentuan dan pemantauan terhadap potensi pelanggaran. 

 

 



LIPUTAN TERKAIT

Kemenkum dan Kementerian PANRB Bahas Penataan Organisasi

Kementerian Hukum bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas usulan perubahan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum dalam rangka memperkuat struktur organisasi, efektivitas pelaksanaan tugas, serta transformasi layanan pemerintahan. Rapat persiapan pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 3 September 2026.

Kamis, 3 September 2026

DJKI Perkuat Kualitas Perencanaan Anggaran Program Pelayanan Hukum TA 2027

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melaksanakan Kegiatan Supervisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pagu Anggaran Program Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2027 di Holiday Inn Baruna Bali, pada 1 s.d 4 September 2026. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran program di Kantor Wilayah selaras dengan arah kebijakan, prioritas, dan target kinerja.

Rabu, 2 September 2026

Indonesia Dorong Reformasi KI dan Tata Kelola Royalti Digital Global pada Pertemuan BRICS di India

NEW DELHI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memaparkan arah transformasi ekosistem kekayaan intelektual nasional dalam Pertemuan ke-18 Kepala Kantor Kekayaan Intelektual BRICS (18th Meeting of Heads of IP BRICS Offices) yang berlangsung di New Delhi, India. Dalam forum tersebut, Indonesia menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem pelindungan KI melalui reformasi regulasi, penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036, serta penguatan kerja sama internasional dalam tata kelola royalti digital.

Selasa, 1 September 2026

Selengkapnya