Kelompok Regional CACEEC Respons Positif Proposal Indonesia soal Tata Kelola Royalti Musik Digital

Jenewa - Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan diplomasi internasional terkait tata kelola royalti musik digital global. Upaya tersebut dilakukan melalui pertemuan bilateral bersama kelompok regional CACEEC (Central Asian, Caucasus, and Eastern European Countries) di sela Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization.

Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan proposal Elements Paper yang diusung berfokus pada penguatan tata kelola royalti lintas negara agar lebih transparan, interoperabel, dan akuntabel bagi para kreator musik.

“Elements Paper tidak dimaksudkan untuk mengatur teknologi, mengintervensi kontrak para pihak, maupun menetapkan tarif royalti. Proposal tersebut beroperasi murni pada level governance dengan tiga tujuan utama,” terang Hermansyah 21 Mei 2026 di Jenewa, Swiss.

Ketiga tujuan yang dimaksud yaitu meningkatkan transparansi data pemutaran karya, mendorong interoperabilitas melalui sistem pengidentifikasi standar global, serta memastikan akuntabilitas remunerasi bagi pencipta dan pelaku pertunjukan. Lebih lanjut Hermansyah juga menegaskan bahwa Indonesia ingin memastikan sistem royalti global mampu menjawab tantangan distribusi musik digital lintas negara yang semakin kompleks.

 “Musik hari ini bergerak tanpa batas negara, sehingga tata kelola royalti juga perlu memiliki mekanisme yang memungkinkan hak para kreator tetap terlindungi secara adil dan transparan. Proposal Indonesia tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan sistem nasional setiap negara, melainkan membangun jembatan antar-sistem yang sudah ada agar penelusuran karya dan distribusi remunerasi menjadi lebih efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Rusia menekankan pentingnya riset mendalam di setiap kawasan untuk mengidentifikasi elemen-elemen yang dapat diharmonisasi, sekaligus mempertanyakan mekanisme konkret penyelesaian masalah dalam proposal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia menjelaskan bahwa konsultasi lintas kawasan telah dilakukan secara intensif, termasuk bersama International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) serta berbagai Collective Management Organization (CMO) dari sejumlah negara. Indonesia juga menegaskan bahwa proposal yang diajukan bersifat fleksibel dan tidak mengusulkan centralized registry. Sebaliknya, Indonesia mendorong sistem penghubung (bridging system) antar basis data yang telah dimiliki masing-masing negara maupun platform agar identifikasi karya dapat dilakukan lebih mudah dan akurat.

Sementara itu, Kazakhstan mengakui pentingnya standardisasi metadata untuk menjamin remunerasi yang lebih adil bagi kreator. Delegasi Kazakhstan menyampaikan bahwa pemerintahnya masih melakukan pembahasan internal sebelum menentukan posisi resmi negara terhadap proposal Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Indonesia juga mengundang Kazakhstan untuk berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan royalti dan penguatan tata kelola data musik digital.

Dukungan terbuka juga disampaikan Belarus yang menilai pendekatan Indonesia memiliki kedekatan dengan pandangan Rusia terkait pentingnya fleksibilitas instrumen internasional. Belarus turut membagikan pengalaman domestiknya dalam menerapkan single window approach untuk mengatasi fragmentasi platform dan menutup kesenjangan tata kelola royalti di negaranya.

Melalui forum ini, Indonesia kembali menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta dan hak terkait di ekosistem musik digital. Pemerintah juga mendorong penguatan pencatatan karya, standardisasi metadata, dan tata kelola royalti yang transparan agar hak ekonomi para kreator dapat terlindungi secara optimal di tengah perkembangan industri musik global.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding PT Makuku Care Indonesia

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 2 Juli 2026

Bimbingan Teknis Drafting Paten di Universitas Airlangga Tingkatkan Kesiapan Inventor Susun Permohonan Paten

Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.

Senin, 29 Juni 2026

DJKI Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi di Universitas Airlangga, Tingkatkan Kualitas Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.

Senin, 29 Juni 2026

Selengkapnya