Jakarta - Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.
Pada sidang pertama yang dipimpin Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati, KBP menolak Permohonan Banding Nomor Registrasi 49/KBP/XI/2024 terhadap penolakan Paten P00201609079 berjudul Suatu Metode Mengekstraksi Minyak Sawit Inti Menggunakan Sistem Pengempaan Tahap Tunggal.
“Dari hasil analisa di atas dapat disimpulkan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Selanjutnya, karena Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 dinilai tidak jelas, maka terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 tidak dapat diperiksa kebaruan, langkah inventif, dan keterterapannya dalam industri.” jelas Erlina.
“Majelis menimbang bahwa klaim permohonan banding yang diajukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Paten. Putusan KBP menetapkan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 5 dari Permohonan Banding Paten P00201609079, serta meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.
Dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal memutuskan menolak Permohonan Banding Nomor Registrasi 52/KBP/XII/2024 atas penolakan Paten P00201908470 berjudul Baterai dengan Elektrolit Urine dan Separator Media Silika yang diajukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
“Majelis menimbang bahwa setelah dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 3, dapat disimpulkan bahwa pengungkapan Klaim 1 sampai dengan Klaim 3 dianggap tidak jelas lingkup pelindungannya. Dengan demikian tidak dapat dinilai kebaruan, langkah inventif, dan keterterapan dalam industri.” ujar Syafrizal.
“Berdasarkan data dan fakta, klaim dalam permohonan banding ini tidak memenuhi Pasal 25 ayat (4) serta Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Paten. Oleh karena itu, Majelis memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 3 serta meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Sebagai lembaga yang memastikan kepastian hukum pelindungan KI, DJKI kembali mengingatkan bahwa pemohon paten wajib menyusun dokumen teknis yang lengkap, jelas, dan sesuai ketentuan agar haknya dapat diakui. Kejelasan klaim merupakan instrumen utama untuk melindungi hak inventor dari potensi pelanggaran dan penyalahgunaan.
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding yang diajukan Nokia Technologies OY dan Nippon Soda Co., Ltd. yang berlangsung pada 13 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selasa, 13 Januari 2026
Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Kamis, 8 Januari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, serta Analis Hukum Ahli Pertama. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah pada Selasa, 6 Januari 2026 di Kantor DJKI.
Selasa, 6 Januari 2026
Senin, 12 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026