Kejelasan Dokumen Paten Ditekankan KBP dalam Dua Putusan Terbaru

Jakarta - Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.

Pada sidang pertama yang dipimpin Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati, KBP menolak Permohonan Banding Nomor Registrasi 49/KBP/XI/2024 terhadap penolakan Paten P00201609079 berjudul Suatu Metode Mengekstraksi Minyak Sawit Inti Menggunakan Sistem Pengempaan Tahap Tunggal. 

“Dari hasil analisa di atas dapat disimpulkan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Selanjutnya, karena Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 dinilai tidak jelas, maka terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 tidak dapat diperiksa kebaruan, langkah inventif, dan keterterapannya dalam industri.” jelas Erlina.

“Majelis menimbang bahwa klaim permohonan banding yang diajukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Paten. Putusan KBP menetapkan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 5 dari Permohonan Banding Paten P00201609079, serta meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.

Dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal memutuskan menolak Permohonan Banding Nomor Registrasi 52/KBP/XII/2024 atas penolakan Paten P00201908470 berjudul Baterai dengan Elektrolit Urine dan Separator Media Silika yang diajukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. 

“Majelis menimbang bahwa setelah dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 3, dapat disimpulkan bahwa pengungkapan Klaim 1 sampai dengan Klaim 3 dianggap tidak jelas lingkup pelindungannya. Dengan demikian tidak dapat dinilai kebaruan, langkah inventif, dan keterterapan dalam industri.” ujar Syafrizal.

“Berdasarkan data dan fakta, klaim dalam permohonan banding ini tidak memenuhi Pasal 25 ayat (4) serta Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Paten. Oleh karena itu, Majelis memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 3 serta meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

Sebagai lembaga yang memastikan kepastian hukum pelindungan KI, DJKI kembali mengingatkan bahwa pemohon paten wajib menyusun dokumen teknis yang lengkap, jelas, dan sesuai ketentuan agar haknya dapat diakui. Kejelasan klaim merupakan instrumen utama untuk melindungi hak inventor dari potensi pelanggaran dan penyalahgunaan.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Patent Awards Dorong Paten Tak Berhenti pada Sertifikasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.

Kamis, 3 September 2026

DJKI Dorong Deteksi Dini dan Vaksinasi Cegah Kanker Serviks

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.

Selasa, 1 September 2026

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding Metode Atap

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding yang diajukan Darmawan Utomo atas penolakan permohonan paten berjudul Metode Pelangsiran dan Pemasangan Atap Panjang Bergelombang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Banding Paten, Mahruzar, di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Kamis, 27 Agustus 2026

Selengkapnya