Ke Mana Produk Dibawa, Di Sana Selera Berbicara

Jakarta – Sebuah produk bisa saja dibuat dengan bahan terbaik, diproses dengan cermat, dan memiliki kualitas yang tak perlu diragukan. Namun, sebelum konsumen mencicipi atau menggunakan isinya, ada satu hal yang lebih dulu mereka lihat: kemasannya.

Di situlah persoalan menjadi menarik. Kemasan bukan hanya bertugas menjaga produk tetap aman. Ia menjadi kesan pertama, penanda identitas, sekaligus cara sebuah produk menyapa calon pembelinya. Warna, bentuk, motif, ilustrasi, sampai simbol tertentu bisa membuat sebuah produk terasa lebih akrab bagi orang yang melihatnya.

Karena itu, membuat kemasan yang menarik sebaiknya tidak berhenti pada mengikuti tren desain. Produsen perlu mengenali siapa yang hendak mereka sapa. Sebab, selera konsumen tidak selalu seragam. Apa yang terlihat menarik di satu daerah belum tentu memiliki daya tarik yang sama di daerah lain.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Hermansyah Siregar menemukan gambaran sederhana tentang hal tersebut ketika beberapa minggu lalu berkunjung ke Aceh. Di sela aktivitasnya, ia bercerita tentang pengamatannya terhadap kemasan kopi yang ditemuinya di sana.

“Kemarin saya ke Aceh, ada toko jual kopi. Ada bungkusan dengan warna emas, ada merah, ada hitam. Penjualnya bercerita bahwa kebanyakan pembeli melirik warna emas karena orang Aceh umumnya senang warna itu,” ujar Hermansyah di Gedung DJKI pada 14 Agustus 2026.

Sekilas, pilihan warna mungkin terdengar sebagai perkara selera yang sederhana. Tetapi bagi produsen, cerita itu menyimpan pelajaran penting, yakni konsumen membawa latar budaya mereka ketika memilih sebuah produk.

Maka, sebelum memasarkan produk ke suatu daerah, ada baiknya produsen tidak hanya bertanya, “Apa yang mau saya jual?” tetapi juga, “Kepada siapa produk ini akan dijual?” Jawabannya bisa ditemukan dari banyak hal yang dekat dengan kehidupan masyarakat seperti warna yang mereka sukai, motif yang mereka kenal, bentuk yang mereka anggap menarik, atau simbol yang memiliki arti tertentu bagi mereka.

Dari sini, kemasan dapat menjadi lebih dari sekadar pelengkap. Ia dapat menjadi hasil dari proses membaca pasar sekaligus menerjemahkan karakter konsumen ke dalam bahasa visual. Produk yang sama bahkan dapat memiliki pendekatan kemasan berbeda ketika menyasar masyarakat dengan karakter budaya yang berbeda.

Menariknya, pendekatan semacam ini juga relevan ketika berbicara mengenai produk yang memiliki kekhasan daerah. Salah satunya adalah produk indikasi geografis. Produk indikasi geografis memiliki karakteristik, kualitas, atau reputasi yang berkaitan dengan wilayah geografis asalnya. Artinya, ada cerita tentang tempat, masyarakat, dan lingkungan yang membuat produk tersebut memiliki kekhasan.

Cerita itu tentu tidak harus berhenti di dalam dokumen pelindungan. Ia dapat hadir dalam cara produk diperkenalkan kepada konsumen. Kemasan yang dirancang dengan baik dapat membantu memperkuat identitas produk, selama tetap merepresentasikan karakter dan asal produk secara tepat.

Di titik inilah pelindungan KI menjadi penting. Kreativitas yang dituangkan ke dalam desain kemasan, merek, ilustrasi, maupun elemen visual lainnya dapat memiliki nilai ekonomi. Ketika unsur-unsur tersebut menjadi pembeda sebuah produk, produsen perlu memastikan KI yang relevan telah mendapatkan pelindungan.

Untuk produk yang telah terdaftar sebagai indikasi geografis, Hermansyah juga mengingatkan agar identitas pelindungan tersebut tidak ditinggalkan ketika produsen memperbaiki kemasan.

“Kalau sudah terdaftar sebagai indikasi geografis, kemudian buat kemasan yang baik, satu lagi yang tidak boleh dilupakan adalah mencantumkan logo resmi indikasi geografis. Itu logo yang sudah diakui dunia,” kata Hermansyah.

Logo resmi indikasi geografis berwarna merah dengan bentuk bunga teratai bukan sekadar ornamen tambahan pada kemasan. Penyematannya menjadi penanda bahwa produk tersebut telah memperoleh pelindungan indikasi geografis dan sekaligus membantu konsumen mengenali produk yang memiliki kekhasan dari wilayah tertentu.

Karena itu, bagi produsen yang hendak memperluas pasar, membaca karakter masyarakat di daerah tujuan bisnis dapat menjadi langkah sederhana yang tidak boleh dilewatkan. Bisa jadi jawabannya ada pada sesuatu yang sesederhana warna emas. Bisa pula ditemukan pada motif, bentuk, atau simbol yang selama ini hidup dekat dengan masyarakat. Sebab, produk yang berhasil bukan hanya produk yang bagus, tetapi produk yang tahu bagaimana memperkenalkan dirinya kepada orang yang tepat dan melindungi kreativitas yang membuatnya berbeda.

Pada akhirnya, membuat produk yang baik memang harus dimulai dari kualitas. Namun, kualitas perlu bertemu dengan cara penyajian yang tepat. Kemasan menarik perhatian, budaya menciptakan kedekatan, dan KI memberikan pelindungan atas kreativitas serta identitas yang dibangun.



LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Patent Awards Dorong Paten Tak Berhenti pada Sertifikasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.

Kamis, 3 September 2026

DJKI Dorong Deteksi Dini dan Vaksinasi Cegah Kanker Serviks

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.

Selasa, 1 September 2026

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding Metode Atap

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding yang diajukan Darmawan Utomo atas penolakan permohonan paten berjudul Metode Pelangsiran dan Pemasangan Atap Panjang Bergelombang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Banding Paten, Mahruzar, di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Kamis, 27 Agustus 2026

Selengkapnya