KBP Putuskan Dua Perkara Banding Paten

 

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Rini Yuliani dan Qualcomm Incorporated di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 4 Juni 2026. 

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten, Mahruzar menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh pemohon banding tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO).

“Majelis Banding menimbang bahwa permohonan paten sederhana ini telah ditolak pada tanggal 17 Desember 2025 dan permohonan banding terhadap penolakan Permohonan Paten Sederhana Nomor S00202405823 dengan judul invensi Inhaler Ganda yang Dapat Disesuaikan diajukan pada tanggal 21 Januari 2025, sedangkan waktu pengajuan permohonan banding terhadap penolakan sudah dilakukan jauh sebelum Permohonan Paten Sederhana Nomor S00202405823 ditolak,” ujar Mahruzar.

Hal tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam kesempatan yang sama, pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten, Adril Husni, menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 28 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 35/KBP/X/2024 atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00201905284 dengan judul Pencocokan Laju Kanal Downlink dari Transmisi Blok Sinyal Sinkronisasi dalam Sistem Komunikasi Nirkabel Radio Baru, sebagaimana terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.

Menurut Adril, Klaim 1 sampai dengan Klaim 28 dinilai jelas dan didukung oleh deskripsi sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Permohonan Banding Nomor Registrasi 35/KBP/X/2024 atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00201905284 dengan judul Pencocokan Laju Kanal Downlink dari Transmisi Blok Sinyal Sinkronisasi dalam Sistem Komunikasi Nirkabel Radio Baru terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 28 dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” kata Adril.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Diskusi WIPO dan LMKN untuk Perkuat Tata Kelola Royalti dan Ekosistem Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memfasilitasi pertemuan antara World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Jakarta pada 12 Juni 2026. Pertemuan ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan mengenai pengelolaan hak ekonomi pencipta, tata kelola royalti, serta berbagai praktik internasional dalam mendukung ekosistem hak cipta.

Jumat, 12 Juni 2026

Kemenkum Serap Aspirasi Masyarakat untuk Tingkatkan Layanan Kekayaan Intelektual

Kementerian Hukum terus membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menyerap masukan, aduan, dan evaluasi terhadap layanan hukum yang diberikan. Melalui program PASTI Ada Solusi yang digelar secara hybrid dari Lobi Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat, 12 Juni 2026, masyarakat dapat menyampaikan secara langsung berbagai persoalan dan usulan perbaikan layanan kepada jajaran pimpinan Kementerian Hukum, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 12 Juni 2026

DJKI Terima Audiensi PP Muhammadiyah, Bahas Penguatan KI di Lingkungan Pendidikan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi perwakilan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di gedung DJKI pada 11 Juni 2026. Agenda tersebut bertujuan membahas peluang kerja sama dalam penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di lingkungan pendidikan Muhammadiyah.

Kamis, 11 Juni 2026

Selengkapnya