KBP Putus Tiga Permohonan Banding Paten, Dua Ditolak dan Satu Diterima


Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh Sriwulan Hariantono dan LAKSHMI MACHINE WORKS LIMITED pada 6 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).  

Pada sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Mahruzar memutuskan Menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 46/KBP/XI/2025 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202107864 dengan judul Kerja 4÷04 AS ~ Divergen. 

“Majelis menilai metode ini dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c angka 1 dan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Mahruzar. 

Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Rifto Andriawan Indrasanto memutuskan Menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 6 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 045/KBP/XI/2025 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202107865 dengan judul Kerja 4÷04 AS = Konvergen.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 6 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 45/KBP/XI/2025 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202107865 dinilai permohonan Paten ini termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c angka 1 dan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ucap Rifto .

Sementara itu, pada sidang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 8  dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 16/KBP/V/2025  terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202108399 dengan judul invensi Suatu Unit Penyambungan Otomatis dari Mesin Pemintal Cincin.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 8 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 16/KBP/V/2025 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202108399 dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” kata Ikhsan

Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Banding meminta, Meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.






TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

TENTANG UNDANGAN PENYAMPAIAN PROPOSAL KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PELATIHAN CALON KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.

Selasa, 11 Agustus 2026

SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Jumat, 17 Juli 2026

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2026 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menginformasikan bahwa tarif layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Jumat, 17 Juli 2026

Selengkapnya