KBP Putus Tiga Permohonan Banding Paten, Dua Ditolak dan Satu Diterima


Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh Sriwulan Hariantono dan LAKSHMI MACHINE WORKS LIMITED pada 6 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).  

Pada sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Mahruzar memutuskan Menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 46/KBP/XI/2025 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202107864 dengan judul Kerja 4÷04 AS ~ Divergen. 

“Majelis menilai metode ini dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c angka 1 dan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Mahruzar. 

Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Rifto Andriawan Indrasanto memutuskan Menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 6 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 045/KBP/XI/2025 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202107865 dengan judul Kerja 4÷04 AS = Konvergen.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 6 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 45/KBP/XI/2025 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202107865 dinilai permohonan Paten ini termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c angka 1 dan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ucap Rifto .

Sementara itu, pada sidang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 8  dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 16/KBP/V/2025  terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202108399 dengan judul invensi Suatu Unit Penyambungan Otomatis dari Mesin Pemintal Cincin.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 8 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 16/KBP/V/2025 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202108399 dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” kata Ikhsan

Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Banding meminta, Meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.






TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya