KBP Putus Tiga Permohonan Banding Paten, Dua Ditolak dan Satu Diterima


Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh Sriwulan Hariantono dan LAKSHMI MACHINE WORKS LIMITED pada 6 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).  

Pada sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Mahruzar memutuskan Menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 46/KBP/XI/2025 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202107864 dengan judul Kerja 4÷04 AS ~ Divergen. 

“Majelis menilai metode ini dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c angka 1 dan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Mahruzar. 

Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Rifto Andriawan Indrasanto memutuskan Menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 6 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 045/KBP/XI/2025 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202107865 dengan judul Kerja 4÷04 AS = Konvergen.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 6 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 45/KBP/XI/2025 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202107865 dinilai permohonan Paten ini termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c angka 1 dan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ucap Rifto .

Sementara itu, pada sidang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 8  dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 16/KBP/V/2025  terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202108399 dengan judul invensi Suatu Unit Penyambungan Otomatis dari Mesin Pemintal Cincin.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 8 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 16/KBP/V/2025 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202108399 dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” kata Ikhsan

Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Banding meminta, Meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.






TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Matangkan Regulasi Tata Kelola Royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Kelola Royalti di Bidang Hak Cipta. Hal ini masih dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta melalui sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Senin, 7 September 2026

Indonesia Patent Awards Dorong Paten Tak Berhenti pada Sertifikasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.

Kamis, 3 September 2026

DJKI Dorong Deteksi Dini dan Vaksinasi Cegah Kanker Serviks

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.

Selasa, 1 September 2026

Selengkapnya