Kalau Merek Mau Mendunia, Jangan Tunda Daftarnya

Jakarta - Di tengah semakin banyaknya brand lokal yang mulai menembus pasar internasional, pelindungan merek masih menjadi hal yang kerap diabaikan pelaku usaha. Padahal, merek yang telah dibangun dengan susah payah berpotensi didaftarkan pihak lain apabila tidak segera memperoleh pelindungan hukum.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Podcast “What’s Up Kemenkum RI” yang tayang pada 29 Mei 2026 dengan menghadirkan CEO MILLS, Tjia Kong Hau atau yang akrab disapa Ahao, bersama Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Fajar Sulaeman Taman.

Berangkat dari kegemarannya terhadap sepak bola serta pengalaman bisnis keluarga di bidang garment, Ahao melihat Indonesia sebenarnya memiliki kemampuan memproduksi apparel yang mampu bersaing dengan merek global.

Menurutnya, salah satu langkah penting yang langsung dilakukan MILLS saat mulai dibangun pada 2018 adalah mendaftarkan merek sejak awal. Langkah tersebut dilakukan agar merek yang telah dibangun tidak didaftarkan pihak lain ketika mulai berkembang di pasar.

“Jangan sampai, susah-susah membangun merek selama dua tahun, ternyata mereknya didaftarkan orang lain. Itu lebih menyakitkan,” ucap Ahao.

Dari segi tarif, Ahao menilai biaya pelindungan merek jauh lebih kecil dibandingkan biaya pemasaran untuk membangun sebuah brand. Karena itu, pelaku usaha dinilai tidak perlu menunda pendaftaran merek.

“Proteksi merek itu anggarannya lebih kecil jika dibandingkan anggaran pemasaran,” kata Ahao.

Ahao melanjutkan, saat ini MILLS telah memperluas jangkauan mereknya ke berbagai negara. Dengan memanfaatkan protokol madrid, Ahao mengaku proses pendaftaran merek ke internasional telah jauh lebih mudah dibandingkan sebelumnya.

“Dengan adanya sistem tersebut. Kini MILLS telah terdaftar di Uni Eropa, Tiongkok dan di kawasan Asia Tenggara,” tutur Ahao.

Ia menilai sistem tersebut membantu brand lokal Indonesia yang ingin mulai menjangkau pasar internasional karena proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah dibandingkan harus mendaftarkan satu per satu ke negara tujuan seperti sebelumnya.

Menanggapi pengalaman tersebut, Fajar menjelaskan bahwa Indonesia telah menjadi anggota Madrid Protocol guna mempermudah pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran merek internasional. Melalui mekanisme tersebut, pemilik merek cukup mengajukan permohonan melalui DJKI sebelum diteruskan ke World Intellectual Property Organization (WIPO) di Swiss untuk kemudian diajukan ke negara tujuan yang dipilih.

Fajar menambahkan, pelindungan merek adalah fondasi penting dalam membangun sebuah usaha. Hal ini menjadi semakin penting karena Indonesia menganut prinsip first to file, yakni hak eksklusif atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya.

“Karena bisnis itu harus punya fondasi hukum. Ketika merek sudah didaftarkan, pelaku usaha juga akan lebih aman dan percaya diri dalam menjalankan usahanya,” ujar Fajar.

Pemerintah melalui DJKI terus menghadirkan berbagai kemudahan layanan untuk mendukung pertumbuhan merek lokal Indonesia. Selain sistem layanan yang semakin mudah diakses secara daring, tarif pendaftaran merek juga dinilai cukup terjangkau bagi pelaku usaha.

“Untuk pendaftar umum sekitar Rp1,8 juta, sedangkan UMKM hanya Rp500 ribu dengan pelindungan selama 10 tahun,” jelas Fajar.

Dengan berbagai kemudahan layanan yang disediakan, DJKI berharap semakin banyak pelaku usaha Indonesia memiliki keberanian membangun merek sendiri sekaligus memperluas pasarnya hingga tingkat internasional.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Diskusi WIPO dan LMKN untuk Perkuat Tata Kelola Royalti dan Ekosistem Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memfasilitasi pertemuan antara World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Jakarta pada 12 Juni 2026. Pertemuan ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan mengenai pengelolaan hak ekonomi pencipta, tata kelola royalti, serta berbagai praktik internasional dalam mendukung ekosistem hak cipta.

Jumat, 12 Juni 2026

Kemenkum Serap Aspirasi Masyarakat untuk Tingkatkan Layanan Kekayaan Intelektual

Kementerian Hukum terus membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menyerap masukan, aduan, dan evaluasi terhadap layanan hukum yang diberikan. Melalui program PASTI Ada Solusi yang digelar secara hybrid dari Lobi Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat, 12 Juni 2026, masyarakat dapat menyampaikan secara langsung berbagai persoalan dan usulan perbaikan layanan kepada jajaran pimpinan Kementerian Hukum, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 12 Juni 2026

DJKI Terima Audiensi PP Muhammadiyah, Bahas Penguatan KI di Lingkungan Pendidikan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi perwakilan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di gedung DJKI pada 11 Juni 2026. Agenda tersebut bertujuan membahas peluang kerja sama dalam penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di lingkungan pendidikan Muhammadiyah.

Kamis, 11 Juni 2026

Selengkapnya