IP Talks Hadir di Dieng Culture Festival, Bahas Keberlanjutan Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara

Banjarnegara - Pelindungan indikasi geografis tidak berhenti setelah sertifikat diperoleh. Keberlanjutan kualitas produk, penguatan kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta perluasan pasar menjadi bagian penting untuk memastikan manfaat indikasi geografis benar-benar dirasakan masyarakat dan pelaku usaha.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan IP Talks & Coffe yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI pada Festival Kopi Dieng dalam rangkaian Dieng Culture Festival (DCF) 2026 di Banjarnegara, Jawa Tengah. Diskusi tersebut menghadirkan perwakilan pemerintah daerah, MPIG Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara, DJKI, serta pelaku usaha dan pembeli kopi.

Kepala Bidang Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Banjarnegara Firman Sapta Adi mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen mengawal keberlanjutan Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara yang telah terdaftar indikasi geografisnya melalui dukungan lintas perangkat daerah. Menurutnya, pendampingan ini tidak hanya pada saat proses pendaftaran indikasi geografis saja.

“Setelah sertifikat indikasi geografis didapatkan, kami terus genjot karena kopinya waktu itu masih belum banyak. Kemudian, berbagai program masuk untuk mendukung kopi dieng, saat ini luasan kopi sudah sekitar 2.000 hektare dan akan terus kami tambah,” ujar Firman dalam diskusi di kawasan venue Gatotkaca, DCF, Banjarnegara pada Jumat 28 Agustus 2026.

Menurutnya, pengembangan kopi ini telah dilakukan secara bertahap sejak sebelum indikasi geografis diperoleh. Pemerintah daerah terlebih dahulu mempertemukan berbagai elemen perkopian, mulai dari petani hingga pemangku kepentingan lainnya, sebelum Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara memperoleh pelindungan indikasi geografisnya.

Firman menambahkan, pengembangan kawasan kopi juga diarahkan untuk memberikan dampak ekonomi bagi petani. Pemerintah daerah menargetkan penambahan sekitar 750 hektare lahan kopi pada Oktober mendatang.

Selanjutnya, Ketua MPIG Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara Turno menjelaskan, perjalanan pengembangan kopi di Banjarnegara telah berlangsung sejak sekitar 2010. Setelah berdiskusi dengan DJKI dan Tim Ahli Indikasi Geografis, pengembangan kawasan dan kelembagaan MPIG terus dilakukan hingga pengajuan permohonan.

“Kami mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah untuk membentuk MPIG dan mengajukan indikasi geografis. Setelah diajukan, ada verifikasi atau pemeriksaan dari DJKI untuk memeriksa kualitasnya, dan pada 2022 sertifikat kami telah keluar,” kata Turno.

Turno menilai keberadaan MPIG menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan indikasi geografis. Menurutnya, keterlibatan generasi muda serta kesamaan visi dan misi anggota MPIG menjadi modal untuk menjaga kualitas produksi kopi, termasuk menghadapi kondisi musim yang menantang.

Dari sisi pelindungan hukum, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya DJKI Idris Tanjong menegaskan bahwa indikasi geografis merupakan instrumen untuk melindungi reputasi, karakteristik, dan kualitas produk yang berasal dari wilayah tertentu. Pihaknya menjelaskan penggunaan nama produk yang terdaftar indikasi geografis tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

“Kalau kita bicara Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara, tentunya hanya teman-teman di wilayah  tersebut yang dapat menggunakan nama tersebut. Penggunaan nama tersebut tidak dapat digunakan oleh sembarang orang,” jelas Idris.

Idris menambahkan, keberlanjutan indikasi geografis membutuhkan pengawasan terhadap kualitas produk. Pihak DJKI melakukan pengawasan secara berkala, tetapi pihak MPIG juga harus memiliki peran penting dalam memastikan anggota mematuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.

Menurut Idris, hingga saat ini terdapat 71 kopi yang telah mendapatkan pelindungan indikasi geografis di Indonesia. DJKI juga terus melakukan pembinaan agar sertifikat teraebut tidak sekadar menjadi simbol, melainkan memberikan manfaat nyata melalui peningkatan kepercayaan pasar dan nilai ekonomi produk.

“Kami berharap sertifikat yang didapat tidak hanya sebatas pajangan di MPIG atau kantor pemerintah daerah saja. Tujuan pelindungan hukumnya adalah memastikan indikasi geografis tidak digunakan oleh sembarang orang, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang menghasilkan produk tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Rofik dari PT. Rahmat Alam Sentosa, melihat keberadaan indikasi geografis sebagai modal penting untuk membangun kepercayaan pasar sekaligus memperluas jangkauan Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara. Ia juga mengembangkan teknologi traceability dan sustainability serta aktif mengenalkan produk kopi Banjarnegara ke pasar yang lebih luas, termasuk mengirimkan sampel kopi ke Inggris beberapa saat terakhir.

“Kalau kita bicara Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara yang sudah terdaftar indikasi geografis, orang akan punya trust. Karena sertifikat itu merupakan jaminan terhadap kualitasnya. Indikasi geografis itu kan label, yang berat itu mempertahankan label dan ketiga konsep itu,” kata Rofik.

Ia menilai keberlanjutan ekosistem kopi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari petani, MPIG, pelaku industri, pemerintah hingga pasar. Menurutnya, kekuatan MPIG terletak pada semangat kebersamaan yang dapat menjadi fondasi untuk menghadapi dinamika pasar komoditas dan itu ditemukan pada MPIG Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara.

Rofik juga mendorong agar pengembangan tidak hanya berfokus pada supply chain, tetapi juga membangun value chain yang kuat. Dengan demikian, pelindungan indikasi geografis dapat berjalan beriringan dengan peningkatan nilai ekonomi dan perluasan pasar produk khas Banjarnegara.

Selain itu, dalam kegiatan IP Talks & Coffee ini juga dilakukan business matching produk kopi dan menghasilkan penandatanganan kerja sama usaha kopi antara pihak Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara dengan buyer. Melalui IP Talks dalam rangkaian DCF ini, DJKI turut memperkuat pemahaman bahwa pelindungan indikasi geografis merupakan kerja bersama yang membutuhkan kesinambungan setelah sertifikat diperoleh. Kolaborasi pemerintah, MPIG, pelaku usaha, dan pasar menjadi kunci agar reputasi serta kualitas produk tetap terjaga dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di wilayah asalnya.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Menkum: Saya Tidak Akan Toleransi Royalti Dibayarkan kepada yang Tidak Berhak

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.

Jumat, 11 September 2026

DJKI Siapkan Ketelusuran untuk Pastikan Asal Produk Indikasi Geografis

Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.

Kamis, 10 September 2026

Audiensi Dirjen KI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.

Kamis, 10 September 2026

Selengkapnya