IP Talks Bahas Strategi Hilirisasi Merek Bernilai Ekonomi

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan IP Talks Seri Webinar KI #14 secara daring bertajuk Unlocking Brand Value: Meningkatkan Nilai Ekonomi melalui Hilirisasi Merek pada Rabu, 22 Juli 2026. Webinar ini menghadirkan Pemeriksa Merek Ahli Muda DJKI Rizki Mardiyah, dan Head of Legal Group Division EIGER M. Handi Amijaya, untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjadikan merek tidak hanya sebagai identitas usaha, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah melalui berbagai skema komersialisasi.

Rizki menjelaskan bahwa pelindungan merek merupakan fondasi utama sebelum pelaku usaha melakukan hilirisasi atau komersialisasi merek. Ia menekankan bahwa hak eksklusif atas merek terdaftar memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang ekonomi bagi pemiliknya.

"Merek yang telah terdaftar tidak hanya menjadi bukti kepemilikan dan memberikan pelindungan hukum, tetapi juga memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan sendiri merek tersebut maupun memberikan izin kepada pihak lain melalui lisensi sehingga mampu menghasilkan nilai ekonomi," ujar Rizki.

Rizki menambahkan bahwa terdapat berbagai bentuk hilirisasi merek, mulai dari lisensi, waralaba (franchising), merchandising, brand extension, co-branding, hingga component branding. Menurutnya, skema tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk memperluas pasar, meningkatkan efisiensi promosi, membuka sumber pendapatan baru, serta mengoptimalkan pemanfaatan merek sebagai aset bisnis.

Sementara itu, M. Handi Amijaya menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha masih berhenti pada tahap mendaftarkan merek, tanpa mengembangkan strategi agar merek tersebut mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih besar. Menurutnya, merek yang dikelola secara konsisten dapat berkembang menjadi aset perusahaan yang bernilai tinggi dan menjadi instrumen daya saing bisnis.

"Merek tidak cukup hanya dilindungi secara hukum. Merek harus dikelola sebagai aset strategis melalui hilirisasi yang legal dan berkelanjutan sehingga mampu memperluas pasar, menciptakan sumber pendapatan baru, dan meningkatkan daya saing perusahaan," kata Handi.

Sebagai studi kasus, Handi memaparkan perjalanan EIGER yang memanfaatkan pelindungan merek sebagai dasar untuk melakukan ekspansi bisnis melalui co-branding, brand extension, merchandising, penguatan komunitas, hingga ekspansi ke pasar internasional. Menurutnya, strategi tersebut berhasil meningkatkan nilai merek sekaligus memperkuat posisi EIGER sebagai merek Indonesia yang mampu bersaing di tingkat global.

Menutup paparannya, Handi mengajak pelaku usaha Indonesia untuk tidak berhenti pada proses pendaftaran merek, melainkan memanfaatkan hak eksklusif yang dimiliki melalui berbagai strategi hilirisasi yang tetap memperhatikan aspek hukum. 

"Mari optimalkan nilai ekonomi merek Indonesia melalui hilirisasi yang legal dan berkelanjutan, disertai peran aktif dalam melindungi hak eksklusif atas merek terdaftar yang telah diberikan negara," tutup Handi.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Ke Mana Produk Dibawa, Di Sana Selera Berbicara

Sebuah produk bisa saja dibuat dengan bahan terbaik, diproses dengan cermat, dan memiliki kualitas yang tak perlu diragukan. Namun, sebelum konsumen mencicipi atau menggunakan isinya, ada satu hal yang lebih dulu mereka lihat: kemasannya.

Jumat, 14 Agustus 2026

Program PASTI Ada Solusi, DJKI Percepat Layanan Pendaftaran Merek

Kementerian Hukum terus mendorong pelayanan kekayaan intelektual yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pendaftaran merek dipercepat agar pemohon dapat memperoleh sertifikat merek dalam waktu yang lebih singkat.

Jumat, 14 Agustus 2026

DJKI dan BSKDN Dorong Pelindungan KI Berbasis Inovasi Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong agar arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret di daerah. Untuk itu, DJKI memperkuat sinergi dengan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri agar tata kelola KI dapat disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.

Kamis, 13 Agustus 2026

Selengkapnya