IP Information workshop: Ajang Sharing Pengalaman Menambah Ilmu Pengetahuan Informasi Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Hakindah International dan Japan International Cooperation Agency (JICA) menggelar Intellectual Property (IP) Information Workshop di Ruang Training Lantai 10, Gedung DJKI, Kamis (19/10/2017).

Dalam sambutan pembukaan, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (KI), Razilu menyampaikan bahwa pada dasarnya KI itu memiliki dua aspek, yaitu pelindungan KI dan informasi KI. Workshop ini merupakan ajang sharing pengalaman untuk menambah ilmu pengetahuan terkait  dengan informasi KI.

“Bila kita berbicara mengenai permohonan kekayaan intelektual artinya kita membatasi diri hanya kepada urusan pelindungan saja, padahal ada aspek penting lain dari kekayaan intelektual yaitu informasi terkait dengan KI yang perlu disampaikan kepada publik.”, ucap Razilu membuka acara.

Kantor KI di seluruh dunia menyediakan informasi terkait dengan semua permohonan KI. Beberapa negara menyediakan informasi KI dengan memungut bayaran untuk mengakses informasi tersebut. Namun DJKI mempunyai kebijakan lain yaitu dengan membebaskan biaya dalam mengakses informasi KI.

“Di Indonesia, kita tidak menginginkan adanya bayaran dalam hal mengakses informasi KI yang ada di database kita”, tegas Razilu saat menjelaskan tentang informasi KI.

Selain itu, Direktur TI KI, Razilu juga menyampaikan bahwa akan ada dua hal baru pada website DJKI. Pertama, perubahan tampilan website dan kedua yaitu perubahan penamaan laman e-status menjadi Pangkalan Data KI Indonesia (PDKI Indonesia).

“Terkait informasi database e-status saat ini, nantinya nama tersebut akan berubah menjadi Pangkalan Data KI Indonesia (PDKI Indonesia) yang isinya akan kita buat model baru”, ucap Razilu.

Lanjutnya, Direktur TI KI, Razilu menambahkan bahwa layanan PDKI Indonesia memiliki keuntungan 3in1, karena dalam PDKI Indonesia nantinya kita dapat menemukan semua data terkait merek, paten dan desain industri yang diajukan di Indonesia”. (Humas DJKI, Oktober 2017)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI: Pelindungan Karya Jurnalistik di Era Digital Butuh Kolaborasi Lintas Negara

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa pelindungan karya jurnalistik di era digital membutuhkan kerja sama lintas negara. Pesatnya penyebaran informasi melalui teknologi digital membuat upaya melindungi karya jurnalistik tidak lagi dapat dilakukan oleh satu negara secara mandiri.

Jumat, 9 Oktober 2026

Mengenal Status ‘Pengadilan’ dalam Permohonan Desain Industri

Bali – Pemohon desain industri perlu memahami status hukum permohonannya dengan memeriksa informasi yang tersedia di akun aplikasi desain industri atau Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI) serta memastikan apakah desain tersebut sedang menjadi objek sengketa di pengadilan. Pemahaman ini penting karena status pendaftaran desain industri dan kebijakan penerimaan pengajuan pada platform lokapasar merupakan dua hal yang berbeda. Hal tersebut dibahas dalam program Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum RI Episode 20 yang dilaksanakan secara daring dan luring pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Jumat, 9 Oktober 2026

Dewan Pers bersama DJKI Kemenkum RI Gelar Forum Jurnalis ASEAN: Cari Solusi Pelindungan Karya Jurnalistik dari Ancaman Platform Digital dan AI

Arus digitalisasi dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan/akal imitasi (Artificial Intelligence) membawa tantangan besar bagi keberlanjutan industri pers secara global. Merespons kondisi tersebut, Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI akan menyelenggarakan "ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era" pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di The Patra Bali Resort and Villas, Bali.

Jumat, 9 Oktober 2026

Selengkapnya