Jenewa - Pertemuan bilateral antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Saudi Authority for Intellectual Property (SAIP) menghasilkan sejumlah pembahasan strategis untuk memperkuat kerja sama di bidang kekayaan intelektual (KI).
Agenda yang berlangsung di Gedung World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss, 7 Juli 2026 tersebut membahas penguatan tata kelola royalti digital, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, hingga kerja sama pemeriksaan paten.
Mengawali pertemuan tersebut, Indonesia menyampaikan apresiasi kepada SAIP yang telah melibatkan pegawai DJKI dalam Riyadh Summer School Program 2024. Program tersebut dinilai telah meningkatkan kompetensi teknis mengenai ekosistem KI global sekaligus menjadi momentum untuk menjajaki peluang fellowship maupun program capacity building lainnya bagi pegawai DJKI.
Indonesia juga meminta dukungan SAIP terhadap Proposal Tata Kelola Royalti Global (Global Royalty Governance) yang telah dibahas dalam Sidang ke-47 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR). Proposal tersebut merupakan respons Indonesia untuk mengatasi kesenjangan regulasi global, mendorong mekanisme pembayaran royalti yang akuntabel, adil, dan transparan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi royalti digital.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen KI Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya dukungan berbagai negara dalam memperkuat tata kelola hak cipta di era digital.
"Indonesia mengharapkan dukungan penuh dari SAIP terhadap Proposal Tata Kelola Royalti Global yang telah kami sampaikan. Melalui kerja sama ini, kami ingin bersama-sama membangun ekosistem hak cipta internasional yang lebih berkeadilan dan transparan, sekaligus memperkuat posisi negara-negara berkembang dalam pembentukan standar hukum global," ujar Hermansyah.
Untuk mendukung implementasi inisiatif tersebut, Indonesia juga menyampaikan rencana kunjungan resmi DJKI ke Riyadh guna bertemu dengan Collective Management Organizations (CMO) serta platform musik digital Arab Saudi. Pertemuan tersebut ditujukan untuk membahas kerangka operasional pelindungan hak cipta serta sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti digital. Indonesia juga meminta dukungan SAIP untuk memfasilitasi koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait.
Di bidang paten, Indonesia mengusulkan pembentukan Patent Prosecution Highway (PPH) antara DJKI dan SAIP. Kerja sama tersebut ditujukan mempercepat proses pemeriksaan paten melalui mekanisme work-sharing dan pemanfaatan hasil penelusuran maupun pemeriksaan yang telah dilakukan, sehingga mampu mengurangi duplikasi penilaian teknis.
Selain itu, Indonesia juga mengusulkan pertukaran best practices dan examiner di bidang paten, merek, dan desain industri guna meningkatkan kualitas pemeriksaan serta kepastian hukum. Hermansyah berharap seluruh pembahasan tersebut dapat segera ditindaklanjuti menjadi kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi kedua negara.
"Kami berharap seluruh pembahasan yang telah dilakukan dapat segera ditindaklanjuti melalui kerja sama yang konkret, mulai dari pembentukan Patent Prosecution Highway, pertukaran praktik terbaik antar pemeriksa, hingga penguatan koordinasi antarlembaga. Dengan demikian, manfaat kerja sama ini dapat dirasakan secara nyata oleh Indonesia maupun Arab Saudi," tutur Hermansyah.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, SAIP memaparkan perkembangan kelembagaannya sejak berdiri pada 2018 dan saat ini berada pada fase akhir strategi keduanya. SAIP telah merevisi regulasi hak cipta dan indikasi geografis, sementara regulasi paten, desain, dan varietas tanaman berada pada tahap akhir. SAIP juga mencatat peningkatan permohonan paten lebih dari 25 persen setiap tahun dengan tingkat kesadaran masyarakat terhadap KI mencapai sekitar 70 persen.
Selain itu, SAIP memanfaatkan lebih dari 12 aplikasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), seperti prior art search, image recognition, dan classification, yang meningkatkan efisiensi pemeriksaan hingga sekitar 40 persen. Meskipun demikian, keputusan akhir tetap berada pada examiner. Adapun target penyelesaian layanan SAIP meliputi sekitar 24 jam untuk hak cipta, 48 jam untuk desain industri, dan 17 bulan untuk paten.
Menutup pertemuan, SAIP menyambut baik seluruh usulan yang disampaikan Indonesia, termasuk penyusunan action plan, kunjungan resmi DJKI ke Riyadh, kerja sama dengan CMO, pembentukan PPH, serta pertukaran examiner. SAIP juga menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama perlu diwujudkan melalui langkah-langkah konkret dan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mendorong pemanfaatan paten sederhana sebagai instrumen untuk mempercepat hilirisasi hasil penelitian di Indonesia. Melalui perlindungan kekayaan intelektual yang tepat, hasil riset diharapkan tidak berhenti sebagai luaran akademik, tetapi mampu berkembang menjadi inovasi yang dimanfaatkan industri dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
Rabu, 22 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan IP Talks Seri Webinar KI #14 secara daring bertajuk Unlocking Brand Value: Meningkatkan Nilai Ekonomi melalui Hilirisasi Merek pada Rabu, 22 Juli 2026. Webinar ini menghadirkan Pemeriksa Merek Ahli Muda DJKI Rizki Mardiyah, dan Head of Legal Group Division EIGER M. Handi Amijaya, untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjadikan merek tidak hanya sebagai identitas usaha, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah melalui berbagai skema komersialisasi.
Rabu, 22 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melanjutkan proses penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional melalui Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang berlangsung di Hilton Garden Inn Bali, Rabu, 22 Juli 2026. Penyusunan dokumen strategis ini menjadi langkah untuk membangun arah pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional yang lebih terintegrasi dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi Indonesia
Rabu, 22 Juli 2026