Indonesia Perkuat Kolaborasi Standardisasi KI Global di WIPO

Jenewa – Indonesia menegaskan komitmennya untuk mempercepat transformasi digital di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan implementasi standar global. Komitmen tersebut disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Fajar Sulaeman Taman saat mewakili Indonesia dalam Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) pada pembahasan Laporan Committee on WIPO Standards (CWS), Selasa, 14 Juli 2026.

Dalam penyampaiannya, Fajar mengapresiasi kemajuan signifikan yang dicapai Komite Standar WIPO, Task Forces, dan Sekretariat WIPO dalam menyusun serta merevisi berbagai standar teknis kekayaan intelektual, termasuk WIPO Standard ST.26 dan ST.92. Menurutnya, standardisasi tersebut menjadi elemen penting untuk meningkatkan interoperabilitas, kualitas, dan keandalan data kekayaan intelektual di tingkat global.

"Standardisasi WIPO memiliki peran yang sangat vital dalam memperkuat ekosistem data kekayaan intelektual global sekaligus memfasilitasi transformasi digital kantor-kantor kekayaan intelektual di seluruh dunia," ujar Fajar.

Selain itu, Indonesia juga menyambut baik langkah WIPO dalam mengembangkan standar pada area teknologi baru (emerging areas), seperti Application Programming Interface (API), pertukaran data kekayaan intelektual secara digital, serta pemanfaatan teknologi tiga dimensi (3D).

Untuk mendukung implementasi standar tersebut di tingkat nasional, DJKI terus membangun sinergi lintas sektor. Salah satu kolaborasi strategis yang tengah berjalan adalah kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam menerapkan WIPO Standard ST.26 yang mengatur penyajian daftar sekuens nukleotida dan asam amino menggunakan format XML.

"Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas nasional para peneliti dan praktisi riset dalam mengelola serta melindungi invensi di bidang bioteknologi sesuai dengan standar internasional," kata Fajar.

Dalam forum tersebut, Indonesia juga menekankan pentingnya inklusivitas dalam ekosistem kekayaan intelektual global. Indonesia mengapresiasi komitmen WIPO dalam memberikan bantuan teknis (technical assistance) dan pengembangan kapasitas (capacity building), khususnya bagi negara-negara berkembang.

Menurut Indonesia, dukungan yang berkelanjutan dari WIPO sangat penting untuk memastikan seluruh negara anggota dapat memperoleh manfaat secara optimal dari ekosistem kekayaan intelektual global yang semakin terkoneksi, efisien, dan inklusif.

Melalui pernyataan tersebut, Indonesia menyampaikan dukungannya terhadap Laporan Komite Standar WIPO sekaligus menegaskan komitmennya untuk terus berpartisipasi aktif dalam pengembangan kebijakan standardisasi kekayaan intelektual di masa mendatang. Upaya ini diharapkan semakin memperkuat transformasi digital sistem kekayaan intelektual nasional serta mendukung pelindungan kekayaan intelektual bagi para inovator dan pelaku usaha Indonesia.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

TENTANG UNDANGAN PENYAMPAIAN PROPOSAL KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PELATIHAN CALON KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.

Selasa, 11 Agustus 2026

SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Jumat, 17 Juli 2026

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2026 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menginformasikan bahwa tarif layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Jumat, 17 Juli 2026

Selengkapnya