Jenewa – Indonesia menegaskan komitmennya untuk mempercepat transformasi digital di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan implementasi standar global. Komitmen tersebut disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Fajar Sulaeman Taman saat mewakili Indonesia dalam Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) pada pembahasan Laporan Committee on WIPO Standards (CWS), Selasa, 14 Juli 2026.
Dalam penyampaiannya, Fajar mengapresiasi kemajuan signifikan yang dicapai Komite Standar WIPO, Task Forces, dan Sekretariat WIPO dalam menyusun serta merevisi berbagai standar teknis kekayaan intelektual, termasuk WIPO Standard ST.26 dan ST.92. Menurutnya, standardisasi tersebut menjadi elemen penting untuk meningkatkan interoperabilitas, kualitas, dan keandalan data kekayaan intelektual di tingkat global.
"Standardisasi WIPO memiliki peran yang sangat vital dalam memperkuat ekosistem data kekayaan intelektual global sekaligus memfasilitasi transformasi digital kantor-kantor kekayaan intelektual di seluruh dunia," ujar Fajar.
Selain itu, Indonesia juga menyambut baik langkah WIPO dalam mengembangkan standar pada area teknologi baru (emerging areas), seperti Application Programming Interface (API), pertukaran data kekayaan intelektual secara digital, serta pemanfaatan teknologi tiga dimensi (3D).
Untuk mendukung implementasi standar tersebut di tingkat nasional, DJKI terus membangun sinergi lintas sektor. Salah satu kolaborasi strategis yang tengah berjalan adalah kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam menerapkan WIPO Standard ST.26 yang mengatur penyajian daftar sekuens nukleotida dan asam amino menggunakan format XML.
"Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas nasional para peneliti dan praktisi riset dalam mengelola serta melindungi invensi di bidang bioteknologi sesuai dengan standar internasional," kata Fajar.
Dalam forum tersebut, Indonesia juga menekankan pentingnya inklusivitas dalam ekosistem kekayaan intelektual global. Indonesia mengapresiasi komitmen WIPO dalam memberikan bantuan teknis (technical assistance) dan pengembangan kapasitas (capacity building), khususnya bagi negara-negara berkembang.
Menurut Indonesia, dukungan yang berkelanjutan dari WIPO sangat penting untuk memastikan seluruh negara anggota dapat memperoleh manfaat secara optimal dari ekosistem kekayaan intelektual global yang semakin terkoneksi, efisien, dan inklusif.
Melalui pernyataan tersebut, Indonesia menyampaikan dukungannya terhadap Laporan Komite Standar WIPO sekaligus menegaskan komitmennya untuk terus berpartisipasi aktif dalam pengembangan kebijakan standardisasi kekayaan intelektual di masa mendatang. Upaya ini diharapkan semakin memperkuat transformasi digital sistem kekayaan intelektual nasional serta mendukung pelindungan kekayaan intelektual bagi para inovator dan pelaku usaha Indonesia.
Sebuah produk bisa saja dibuat dengan bahan terbaik, diproses dengan cermat, dan memiliki kualitas yang tak perlu diragukan. Namun, sebelum konsumen mencicipi atau menggunakan isinya, ada satu hal yang lebih dulu mereka lihat: kemasannya.
Jumat, 14 Agustus 2026
Kementerian Hukum terus mendorong pelayanan kekayaan intelektual yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pendaftaran merek dipercepat agar pemohon dapat memperoleh sertifikat merek dalam waktu yang lebih singkat.
Jumat, 14 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong agar arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret di daerah. Untuk itu, DJKI memperkuat sinergi dengan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri agar tata kelola KI dapat disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.
Kamis, 13 Agustus 2026