Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum resmi membuka pendaftaran Indonesia Patent Awards (IPA) 2026. Ajang ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha swasta nasional yang berhasil mengomersialkan paten, sehingga memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi serta mendukung program strategis nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, mengatakan Indonesia Patent Awards merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong transformasi paten dari sekadar dokumen pelindungan hukum menjadi aset yang mampu menciptakan nilai tambah ekonomi. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pelaku usaha berinvestasi pada riset dan pengembangan, serta memanfaatkan kekayaan intelektual (KI) secara optimal sebagai strategi bisnis.
“Melalui Indonesia Patent Awards, kami ingin memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah membuktikan bahwa paten dapat menjadi motor penggerak inovasi, meningkatkan daya saing industri, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Hermansyah menyampaikan, keberhasilan sebuah invensi tidak hanya dapat diukur dari banyaknya paten yang dimiliki, tetapi juga dari sejauh mana paten tersebut mampu dikomersialkan. Dengan pemanfaatan KI tersebut dapat membuka peluang bisnis lebih luas, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan produktivitas, serta mendukung pembangunan nasional.
Sementara itu, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah, menjelaskan bahwa Indonesia Patent Awards 2026 terbuka bagi perusahaan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif dan memiliki paten berstatus granted, masih dalam masa pelindungan, telah diimplementasikan atau dikomersialkan, serta tidak sedang dalam sengketa hukum.
“Pendaftaran Indonesia Patent Awards tidak dipungut biaya. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui laman ipa.dgip.go.id, sehingga perusahaan dari berbagai daerah memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti kompetisi ini,” katanya.
Andrieansjah menambahkan bahwa peserta wajib mengunggah dokumen administrasi dan bukti komersialisasi paten. Setelah proses pendaftaran selesai, peserta akan memperoleh kode unik sebagai bukti bahwa submisi telah berhasil dilakukan.
Pada penyelenggaraan tahun ini, DJKI menghadirkan dua kategori penghargaan, yaitu Best Commercialization Model bagi perusahaan yang berhasil membangun model bisnis komersialisasi paten paling efektif serta Best Green and Blue Innovation Patent bagi inovasi berbasis paten yang berkontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan maupun pengembangan ekonomi maritim.
Penilaian dilakukan secara independen dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tingkat inovasi dan kualitas paten, tingkat komersialisasi dan skalabilitas, legalitas paten, dampak sosial, kontribusi terhadap program strategis nasional, dampak ekonomi, hingga tata kelola kekayaan intelektual perusahaan.
Masa submisi Indonesia Patent Awards 2026 dibuka mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Selanjutnya, proses penjurian tahap 1 akan berlangsung pada 14 September hingga 9 Oktober 2026, dilanjutkan penjurian tahap 2 pada 26 hingga 29 Oktober 2026. Pemenang akan diumumkan pada minggu pertama pada bulan November 2026.
Melalui Indonesia Patent Awards, DJKI berharap semakin banyak perusahaan menjadikan paten sebagai instrumen strategis dalam menciptakan inovasi yang bernilai ekonomi, memperkuat daya saing industri nasional, dan mendorong terwujudnya ekosistem inovasi yang berkelanjutan di Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan booth layanan kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan Fun Walk Hari Pengayoman ke-81 di kawasan Car Free Day Rasuna Said, Jakarta, Minggu 9 Agustus 2026. Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari upaya DJKI mendekatkan layanan KI kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Minggu, 9 Agustus 2026
Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas berbagai persoalan kekayaan intelektual (KI), mulai dari dugaan pelanggaran hak cipta hingga peredaran produk palsu yang merugikan pemilik merek. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pasti Ada Solusi di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Jumat 7 Agustus 2026.
Jumat, 7 Agustus 2026
Sekretaris Bidang Perumusan Kebijakan dan Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Achmad Iqbal Taufiq, menekankan pentingnya strategi pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku industri gim nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Industrial Design and Copyright Forum IP Talks Copyright Forum yang menghadirkan DJKI sebagai salah satu narasumber di Summarecon Mall Serpong, 7 Agustus 2026.
Jumat, 7 Agustus 2026