Jenewa - Indonesia memaparkan arah pembaruan sistem kekayaan intelektual (KI) nasional sekaligus mengangkat penguatan tata kelola royalti digital melalui Indonesian Proposal dalam pertemuan Sidang Umum Negara-Negara Anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) ke-68 di Jenewa, Swiss, pada 7–15 Juli 2026. Agenda tersebut disampaikan Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar, melalui Pernyataan Nasional mewakili Pemerintah Indonesia.
Hermansyah menjelaskan bahwa pembaruan sistem KI nasional menempatkan transformasi digital sebagai inti pengelolaan KI. Langkah tersebut didukung melalui Undang-Undang Paten yang baru, serta revisi Undang-Undang Desain Industri dan Undang-Undang Hak Cipta. Pembaruan itu bertujuan menghadirkan layanan KI yang lebih cepat, inklusif, transparan, dan mudah diakses.
Pada kesempatan tersebut, Hermansyah mengatakan transformasi digital menjadi bagian penting dalam memperkuat layanan KI sehingga mampu menjawab kebutuhan inovator, kreator, pelaku usaha, dan masyarakat di tengah perkembangan teknologi.
"Indonesia menempatkan transformasi digital sebagai dasar pengelolaan KI. Tujuan Kami adalah menghadirkan layanan KI yang lebih cepat, lebih inklusif, lebih transparan, dan lebih mudah diakses melalui pembaruan regulasi, pemanfaatan teknologi digital, serta infrastruktur KI global WIPO," ujar Hermansyah dalam pernyataannya di Markas Besar WIPO pada Rabu, 8 Juli 2026.
Selain memaparkan pembaruan sistem KI nasional, Indonesia juga menyampaikan usulan mengenai tata kelola royalti di lingkungan digital. Menurut Hermansyah, usulan tersebut bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan kerja sama dalam pengelolaan royalti hak cipta digital.
"Indonesia mengajukan usulan tata kelola royalti di lingkungan digital bukan untuk menciptakan hak baru, melainkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan kerja sama dalam pengelolaan royalti hak cipta digital," kata Hermansyah.
Pembahasan usulan tersebut akan dilanjutkan dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR). Indonesia juga berencana menyelenggarakan Global Forum on Royalty Governance dengan melibatkan negara-negara anggota WIPO dan para pemangku kepentingan guna memperkuat kolaborasi dalam tata kelola royalti digital.
Dalam Pernyataan Nasional tersebut, Indonesia juga menekankan pentingnya Development Agenda menjadi bagian yang terintegrasi dalam pembahasan seluruh badan dan komite WIPO. Indonesia turut menyampaikan apresiasi atas dukungan WIPO dalam pengembangan komersialisasi KI, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penguatan Indikasi Geografis, serta peningkatan kapasitas kelembagaan untuk mendukung ekosistem inovasi nasional.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah cuplikan pertandingan Piala Dunia FIFA 2026 ke media sosial. Di tengah maraknya akun highlight dan kreator konten yang membagikan potongan pertandingan demi meningkatkan engagement, banyak yang belum menyadari bahwa tayangan tersebut merupakan bagian dari hak siar yang dilindungi hukum dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
Kamis, 16 Juli 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga sebagai langkah strategis membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional yang terintegrasi. Sinergi lintas sektor tersebut diarahkan untuk memastikan setiap hasil riset, inovasi, dan kreativitas anak bangsa memperoleh pelindungan hukum, memiliki nilai tambah, serta dapat dimanfaatkan secara optimal guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Jumat, 17 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Dewan Pers di Ruang Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Gedung DJKI, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026, untuk membahas rencana penyelenggaraan ASEAN Journalists Forum sebagai side event Bali Global Forum on Intellectual Property 2026. Pertemuan tersebut juga membahas penguatan pelindungan karya jurnalistik di era digital, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI).
Rabu, 15 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Jumat, 17 Juli 2026
Jumat, 17 Juli 2026