Indonesia Galang Dukungan Negara Anggota Asia Pacific Group untuk Indonesian Proposal

Jenewa - Di sela pelaksanaan Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di Jenewa, Swiss, Indonesia menggelar pertemuan bilateral dengan negara anggota Asia Pacific Group (APG). Pertemuan tersebut dihadiri delegasi dari Arab Saudi, Singapura, Korea Selatan, Laos, India, Iran, dan Kamboja untuk membahas penguatan tata kelola hak cipta di tingkat internasional, khususnya terhadap royalti digital.

Dalam pertemuan tersebut, ketua delegasi Indonesia, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar memaparkan Elements Paper Indonesian Proposal yang diajukan sebagai pendekatan yang bersifat komplementer terhadap perjanjian internasional yang telah ada. Pihaknya juga menegaskan bahwa usulan tersebut tidak mempredeterminasi bentuk akhir instrumen yang akan dihasilkan dari pembahasan.

“Inisiatif ini dibangun di atas tiga objektif kebijakan utama, yaitu transparansi, interoperabilitas melalui penguatan standar global, dan akuntabilitas dalam sistem remunerasi. Ketiga aspek tersebut dipandang penting untuk memastikan sistem hak cipta tetap relevan terhadap perkembangan ekosistem digital yang semakin lintas batas,” papar Hermansyah di Jenewa pada Rabu, 20 Mei 2026.

Lebih lanjut, Hermansyah menyampaikan bahwa Indonesia mendorong ruang dialog yang terbuka agar negara anggota dapat bersama-sama membangun tata kelola hak cipta yang lebih adaptif. Menurutnya, pendekatan yang dibawa Indonesia bukan untuk menggantikan kerangka yang sudah ada, melainkan memperkuat efektivitas implementasinya.

Dalam diskusi tersebut, delegasi Arab Saudi secara langsung menyampaikan dukungannya terhadap proposal Indonesia dalam kapasitas nasional. Delegasi Iran juga menyatakan keselarasan penuh terhadap tiga objektif yang diajukan Indonesia dan menilai bahwa asimetri tata kelola yang telah berlangsung selama puluhan tahun berpotensi semakin dalam apabila tidak segera direspons.

Korea Selatan menilai inisiatif tersebut sebagai gagasan yang ideal, akan tetapi memiliki tantangan implementasi yang besar. Delegasi Korea Selatan merujuk pada sistem Information and Copyright Exchange (ICE) di Eropa sebagai pembanding dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai langkah implementasi yang akan ditempuh.

Selanjutnya, delegasi Laos dan Kamboja menyampaikan dukungan terutama pada aspek transparansi dalam tata kelola hak cipta. Meski demikian, kedua negara menyoroti pentingnya dukungan capacity building untuk memperkuat dan mengintegrasikan collective management organization (CMO) atau Lembaga Manajemen Kolektif nasional mereka ke dalam sistem internasional.

Sementara itu, delegasi India mengajukan pertanyaan substantif mengenai mekanisme penentuan fair remuneration serta tantangan fragmentasi metadata apabila informasi yang digunakan tidak akurat. Delegasi Singapura juga menyatakan keselarasan posisi, khususnya pada aspek transparansi dan tata kelola, serta menyampaikan kesiapan untuk terus terlibat secara konstruktif terutama dalam pengembangan interoperabilitas dan alokasi royalti.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Indonesia menjelaskan bahwa prinsip fair remuneration tetap didasarkan pada hubungan kontraktual para pihak. Indonesia juga menekankan bahwa persoalan metadata yang tidak akurat perlu ditangani secara cepat serta pentingnya penguatan penegakan hukum, termasuk pengalaman Indonesia dalam penutupan 1.004 situs pelanggaran hak cipta dan pengelolaan sistem royalti yang akan terus dibagikan kepada negara anggota di kawasan ASEAN.



LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding PT Makuku Care Indonesia

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 2 Juli 2026

Bimbingan Teknis Drafting Paten di Universitas Airlangga Tingkatkan Kesiapan Inventor Susun Permohonan Paten

Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.

Senin, 29 Juni 2026

DJKI Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi di Universitas Airlangga, Tingkatkan Kualitas Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.

Senin, 29 Juni 2026

Selengkapnya