Jenewa - Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong sistem hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital pada Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-68 di Jenewa, Swiss. Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, saat menyampaikan pernyataan Indonesia pada agenda laporan Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR).
Dalam pernyataannya, Indonesia menyampaikan apresiasi atas laporan SCCR dan berbagai capaian komite selama satu tahun terakhir. Indonesia juga mendukung kelanjutan pembahasan mengenai perlindungan organisasi penyiaran, pembatasan dan pengecualian hak cipta, hak cipta di lingkungan digital, serta berbagai isu hak cipta yang terus berkembang melalui proses yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada negara anggota.
"Kami menyambut baik kemajuan pembahasan mengenai hak cipta di lingkungan digital, termasuk usulan Indonesia mengenai tata kelola royalti hak cipta di era digital beserta Draft Elements for a Possible International Instrument yang telah diperkenalkan pada SCCR ke-48," ujar Hermansyah dalam kesempatannya menyampaikan pernyataan pada Selasa 8 Juli 2026 waktu setempat.
Menurutnya, pembahasan tersebut menunjukkan adanya kesadaran bersama di antara negara anggota mengenai pentingnya menjawab tantangan tata kelola royalti yang muncul akibat pesatnya perkembangan ekosistem digital. Indonesia meyakini sistem internasional perlu mampu memberikan kepastian hukum sekaligus pelindungan yang adil bagi para pencipta dan pemegang hak.
Indonesia juga menyambut meningkatnya perhatian SCCR terhadap hubungan antara kecerdasan artifisial (AI) dan hak cipta. Pemerintah mendukung penyusunan Scoping Study on AI Training and Copyright sebagai landasan untuk membangun kebijakan yang mendorong inovasi tanpa mengabaikan prinsip keadilan, transparansi, dan pemberian remunerasi yang layak kepada para kreator serta pemegang hak.
"Kami berharap pembahasan ke depan mampu menghasilkan keseimbangan antara perkembangan teknologi dengan pelindungan terhadap hak para pencipta sehingga ekosistem ekonomi kreatif dapat tumbuh secara berkelanjutan," kata Hermansyah.
Pada isu pembatasan dan pengecualian hak cipta, Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung hasil pembahasan yang seimbang. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperluas akses terhadap pengetahuan, pendidikan, penelitian, dan partisipasi budaya tanpa mengurangi efektivitas perlindungan hak cipta dan hak terkait.
Hermansyah menambahkan bahwa transformasi ekonomi kreatif dan teknologi digital menjadikan peran SCCR semakin strategis dalam memastikan sistem hak cipta internasional tetap relevan terhadap tantangan global. Karena itu, Indonesia akan terus bekerja sama secara konstruktif dengan seluruh negara anggota untuk menghasilkan kebijakan yang praktis, berimbang, dan berorientasi pada masa depan.
Sebagai penutup, Indonesia menyatakan dukungannya agar Sidang Umum WIPO mencatat laporan SCCR sekaligus memberikan mandat kepada komite tersebut untuk melanjutkan pembahasan seluruh agenda yang masih berjalan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja sama internasional dalam membangun sistem hak cipta yang memberikan manfaat bagi pencipta, pengguna, dan masyarakat luas.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mendorong pemanfaatan paten sederhana sebagai instrumen untuk mempercepat hilirisasi hasil penelitian di Indonesia. Melalui perlindungan kekayaan intelektual yang tepat, hasil riset diharapkan tidak berhenti sebagai luaran akademik, tetapi mampu berkembang menjadi inovasi yang dimanfaatkan industri dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
Rabu, 22 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan IP Talks Seri Webinar KI #14 secara daring bertajuk Unlocking Brand Value: Meningkatkan Nilai Ekonomi melalui Hilirisasi Merek pada Rabu, 22 Juli 2026. Webinar ini menghadirkan Pemeriksa Merek Ahli Muda DJKI Rizki Mardiyah, dan Head of Legal Group Division EIGER M. Handi Amijaya, untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjadikan merek tidak hanya sebagai identitas usaha, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah melalui berbagai skema komersialisasi.
Rabu, 22 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melanjutkan proses penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional melalui Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang berlangsung di Hilton Garden Inn Bali, Rabu, 22 Juli 2026. Penyusunan dokumen strategis ini menjadi langkah untuk membangun arah pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional yang lebih terintegrasi dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi Indonesia
Rabu, 22 Juli 2026