Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI melaksanakan pertemuan bilateral dengan delegasi Amerika Serikat di sela-sela pelaksanaan Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di Jenewa, Swiss. Pertemuan tersebut membahas perkembangan Indonesian Proposal yang diajukan Indonesia dalam forum SCCR.
Dalam pertemuan tersebut, ketua delegasi Indonesia, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif yang diberikan Amerika Serikat pada sidang sebelumnya. Indonesia juga memperkenalkan draft element paper terbaru yang dibawa dalam pembahasan SCCR/48.
“Pendekatan yang digunakan dalam dokumen ini telah direkalibrasi setelah mempertimbangkan berbagai masukan yang diterima. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sistem hak cipta internasional tetap relevan terhadap perkembangan lingkungan digital dan ekosistem kreatif lintas batas,” ujar Hermansyah di Jenewa pada Senin, 18 Mei 2026.
Lebih lanjut, Hermansyah mengatakan bahwa Indonesia membawa semangat membangun dialog yang terbuka dan konstruktif dalam pembahasan tersebut. Menurutnya, tata kelola hak cipta di masa depan perlu tetap adil, transparan, dan menghormati model bisnis yang sah.
“Inisiatif ini didorong oleh kebutuhan bersama untuk memastikan sistem hak cipta internasional tetap relevan, seimbang, dan responsif terhadap perkembangan cepat lingkungan digital dan ekosistem kreatif lintas batas,” ujar Hermansyah.
Hermansyah juga menegaskan bahwa pendekatan yang dibawa Indonesia bersifat komplementer terhadap kerangka internasional yang telah ada. Indonesia tidak bermaksud mengatur teknologi, tetapi tetap berkomitmen mendukung pertumbuhan berkelanjutan ekosistem kreatif.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kerangka tata kelola yang akan dibangun ke depan bersifat praktis dan inklusif bagi seluruh pemangku kepentingan,” tegas Hermansyah.
Sementara itu, delegasi Amerika Serikat menyampaikan apresiasi atas langkah Indonesia yang dinilai telah memperhatikan masukan pada SCCR sebelumnya. Amerika Serikat juga menilai perubahan terminologi dalam element paper Indonesian Proposal menunjukkan iktikad baik Indonesia untuk mencari titik temu dalam pembahasan.
Lebih lanjut, Amerika Serikat menekankan pentingnya memastikan supaya aturan yang baru tidak mengganggu model bisnis yang telah berjalan secara sah. Delegasi Amerika Serikat juga menyatakan komitmennya untuk mempelajari dokumen element paper Indonesian Proposal dan melanjutkan dialog bersama Indonesia di dalam maupun di luar forum SCCR.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 2 Juli 2026
Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.
Senin, 29 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.
Senin, 29 Juni 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026