Jakarta – Memperingati Hari Film Nasional pada 30 Maret 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat untuk menikmati film secara legal sebagai bentuk nyata pelindungan terhadap karya kreatif anak bangsa sekaligus menjaga keberlanjutan industri perfilman Indonesia. Ajakan ini menegaskan bahwa akses legal bukan sekadar pilihan, melainkan kontribusi langsung dalam menghargai hak cipta dan mendukung para sineas.
Hari Film Nasional sendiri menjadi momentum penting yang menandai lahirnya industri perfilman Indonesia, merujuk pada dimulainya produksi film Darah dan Doa karya Usmar Ismail pada tahun 1950. Peristiwa tersebut tidak hanya menjadi tonggak sejarah, tetapi juga simbol kedaulatan budaya melalui karya sinema yang berkarakter dan berdaya saing.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan signifikan industri perfilman nasional. Namun, di sisi lain, tantangan pelanggaran hak cipta seperti pembajakan dan distribusi konten ilegal juga semakin meningkat.
“Peningkatan ini harus dibarengi dengan literasi hak cipta yang kuat agar memberikan kepastian hukum dan pelindungan terhadap karya para sineas. Tanpa pelindungan yang memadai, kreativitas dan inovasi akan terhambat,” ujarnya pada 30 Maret 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menekankan bahwa pelindungan hak cipta merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan industri kreatif. Menurutnya, menghargai karya melalui akses legal adalah bentuk apresiasi konkret terhadap proses kreatif yang panjang.
“Momentum Hari Film Nasional ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk bersama-sama mendukung industri perfilman Indonesia dengan menghargai karya secara legal,” jelasnya.
Secara regulatif, pelindungan karya film telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya. Dalam konteks perfilman, pelindungan mencakup keseluruhan elemen karya, mulai dari naskah cerita, musik, hingga visualisasi yang menjadi satu kesatuan utuh.
Untuk itu, masyarakat perlu memahami bahwa pelindungan hak cipta tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif publik. Cara sederhana yang dapat dilakukan adalah dengan menonton film melalui platform resmi, tidak mengunduh atau menyebarkan konten ilegal, serta menghormati hak ekonomi dan moral para pencipta.
DJKI secara berkelanjutan juga melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual, antara lain melalui edukasi publik, sosialisasi hak cipta, serta penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital. Pengaduan pelanggaran hak cipta kepada DJKI dapat disampaikan melalui situs pengaduan.dgip.go.id.
Melalui peringatan Hari Film Nasional ini, DJKI berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perfilman yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. Dengan memilih akses legal, masyarakat tidak hanya menikmati hiburan, tetapi juga berperan aktif dalam melindungi dan memajukan industri kreatif Indonesia.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh Sriwulan Hariantono dan LAKSHMI MACHINE WORKS LIMITED pada 6 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kamis, 6 Agustus 2026