Hak Cipta Perlu Dikelola, DJKI Bekali Universitas Semarang Layanan Pasca Pencatatan

Semarang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong perguruan tinggi mengoptimalkan pengelolaan hak cipta setelah proses pencatatan agar karya intelektual tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberikan nilai ekonomi. Upaya tersebut dilakukan melalui Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Hak Cipta yang diselenggarakan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Semarang (USM), Jawa Tengah.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pentingnya layanan pasca hak cipta, mulai dari lisensi, pengalihan hak, pencatatan perubahan, hingga pemanfaatan hak ekonomi. Melalui pengelolaan yang tepat, hasil penelitian dan inovasi perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan nilai tambah sekaligus mendukung hilirisasi hasil riset.

Ketua Tim Pasca Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Christ Andrey Imanuel Napitupulu, mengatakan pencatatan hak cipta bukanlah akhir dari proses pelindungan, melainkan awal dari pengelolaan suatu karya agar memberikan manfaat yang lebih luas.

"Melalui konsultasi teknis ini, kami ingin meningkatkan pemahaman perguruan tinggi mengenai pentingnya layanan pasca hak cipta sehingga karya-karya intelektual yang dihasilkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai aset yang bernilai ekonomi," ujarnya Rabu (5/8).

Ketua LPPM Universitas Semarang, Prof. Dr. Ir. Mudjiastuti Handajani, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai penghasil berbagai karya intelektual sekaligus bertanggung jawab membangun budaya pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

"Perguruan tinggi bukan hanya sebagai penghasil karya dan inovasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membangun budaya pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Kami berharap konsultasi teknis ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam memperkuat tata kelola hak cipta di lingkungan Universitas Semarang," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah, Tjasdirin, menegaskan bahwa layanan pasca pencatatan hak cipta merupakan bagian penting dalam pengelolaan kekayaan intelektual. Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme pengalihan hak, lisensi, pencatatan perubahan, hingga pemanfaatan hak ekonomi menjadi bekal penting bagi perguruan tinggi dan para pencipta dalam mengelola aset intelektual secara profesional dan berkelanjutan.

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan pemaparan Dr. Zaenal Arifin, Kepala Bidang Publikasi dan HKI LPPM Universitas Semarang, mengenai perlindungan hukum hak cipta di Indonesia serta strategi pelindungan dan pengelolaan aset intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Selanjutnya, Tim Pasca Hak Cipta Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI menjelaskan berbagai layanan pasca hak cipta, prosedur permohonan, hingga pemanfaatan sistem layanan daring yang disediakan DJKI.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak perguruan tinggi yang tidak hanya aktif mencatatkan ciptaannya, tetapi juga mampu mengelola dan memanfaatkan kekayaan intelektual secara optimal. Penguatan layanan pasca hak cipta diharapkan dapat mendorong hilirisasi hasil riset dan inovasi, meningkatkan nilai tambah karya intelektual, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual di Indonesia. 

Selain memberikan pelindungan hukum, pengelolaan hak cipta yang tepat juga menjadi langkah penting agar setiap karya dapat dimanfaatkan secara sah dan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta maupun institusi. Pelajari lebih lanjut terkait hak cipta di dgip.go.id

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

TENTANG UNDANGAN PENYAMPAIAN PROPOSAL KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PELATIHAN CALON KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.

Selasa, 11 Agustus 2026

SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Jumat, 17 Juli 2026

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2026 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menginformasikan bahwa tarif layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Jumat, 17 Juli 2026

Selengkapnya