Hak Cipta Perlu Dikelola, DJKI Bekali Universitas Semarang Layanan Pasca Pencatatan

Semarang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong perguruan tinggi mengoptimalkan pengelolaan hak cipta setelah proses pencatatan agar karya intelektual tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberikan nilai ekonomi. Upaya tersebut dilakukan melalui Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Hak Cipta yang diselenggarakan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Semarang (USM), Jawa Tengah.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pentingnya layanan pasca hak cipta, mulai dari lisensi, pengalihan hak, pencatatan perubahan, hingga pemanfaatan hak ekonomi. Melalui pengelolaan yang tepat, hasil penelitian dan inovasi perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan nilai tambah sekaligus mendukung hilirisasi hasil riset.

Ketua Tim Pasca Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Christ Andrey Imanuel Napitupulu, mengatakan pencatatan hak cipta bukanlah akhir dari proses pelindungan, melainkan awal dari pengelolaan suatu karya agar memberikan manfaat yang lebih luas.

"Melalui konsultasi teknis ini, kami ingin meningkatkan pemahaman perguruan tinggi mengenai pentingnya layanan pasca hak cipta sehingga karya-karya intelektual yang dihasilkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai aset yang bernilai ekonomi," ujarnya Rabu (5/8).

Ketua LPPM Universitas Semarang, Prof. Dr. Ir. Mudjiastuti Handajani, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai penghasil berbagai karya intelektual sekaligus bertanggung jawab membangun budaya pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

"Perguruan tinggi bukan hanya sebagai penghasil karya dan inovasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membangun budaya pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Kami berharap konsultasi teknis ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam memperkuat tata kelola hak cipta di lingkungan Universitas Semarang," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah, Tjasdirin, menegaskan bahwa layanan pasca pencatatan hak cipta merupakan bagian penting dalam pengelolaan kekayaan intelektual. Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme pengalihan hak, lisensi, pencatatan perubahan, hingga pemanfaatan hak ekonomi menjadi bekal penting bagi perguruan tinggi dan para pencipta dalam mengelola aset intelektual secara profesional dan berkelanjutan.

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan pemaparan Dr. Zaenal Arifin, Kepala Bidang Publikasi dan HKI LPPM Universitas Semarang, mengenai perlindungan hukum hak cipta di Indonesia serta strategi pelindungan dan pengelolaan aset intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Selanjutnya, Tim Pasca Hak Cipta Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI menjelaskan berbagai layanan pasca hak cipta, prosedur permohonan, hingga pemanfaatan sistem layanan daring yang disediakan DJKI.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak perguruan tinggi yang tidak hanya aktif mencatatkan ciptaannya, tetapi juga mampu mengelola dan memanfaatkan kekayaan intelektual secara optimal. Penguatan layanan pasca hak cipta diharapkan dapat mendorong hilirisasi hasil riset dan inovasi, meningkatkan nilai tambah karya intelektual, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual di Indonesia. 

Selain memberikan pelindungan hukum, pengelolaan hak cipta yang tepat juga menjadi langkah penting agar setiap karya dapat dimanfaatkan secara sah dan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta maupun institusi. Pelajari lebih lanjut terkait hak cipta di dgip.go.id

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya