Guna Tingkatkan Pelayanan, DJKI Gelar Konsinyering Penyusunan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Jabatan Fungsional Analis KI

Bogor – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan konsinyering Penyusunan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel Grand Savero Bogor, pada tanggal 26 sd 28 November 2020.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, Dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), merupakan salah satu alasan dibutuhkan pembentukan jabatan fungsional Analis KI selain akan tuntutan peningkatan profesional PNS dari masyarakat.

Oleh karena itu, guna mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat perlu dilakukan langkah strategis salah satunya dengan penyusunan Jabatan Fungsional Tertentu yang baru di lingkungan DJKI yaitu Analis Kekayaan Intelektual.

Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang ASN dalam suatu organisasi yang menekankan pada keahlian atau keterampilan tertentu, di mana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Haryadi Punto Handoyo, pada hari Rabu (26/11/2020).

Dalam sambutannya, Haryadi Punto menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakan konsinyering ini yakni menindaklanjuti penyusunan formasi jabatan fungsional analis kekayaan intelektual sesuai dengan beban kerja yang dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu secara profesional dan memberikan pedoman teknis dalam penetapan menyusun formasi Jabatan Fungsional  Analis KI di lingkungan masing-masing.

“Kegiatan konsinyering ini merupakan tindak lanjut penetapan formasi Permenpan tentang jabatan fungsional analis KI, dan diharapkan konsinyering ini dapat berjalan dengan baik” ujarnya.

Konsinyering ini berfokus pada pembuatan naskah akademik Jabatan Fungsional Analis KI serta butir kegiatannya, sebagai dasar pembentukan jabatan fungsional analis KI.

Turut hadir dalam acara ini diantaranya pimpinan tinggi di lingkungan DJKI, pemeriksa merek, paten, dan desain industri, pejabat di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Badan Kepegawaian Negara, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya