Jakarta - Dalam pelaksanaan sistem kekayaan intelektual (SKI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual (KI).
SKI perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak termasuk di bidang penegakan hukum, ujar Yasmon selaku Direktur Kerjasama dan Edukasi dalam membuka kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII)
Yasmon menyatakan bahwa SKI erat kaitannya dengan berbagai kepentingan, seperti dunia pendidikan, industri, dan perdagangan. DJKI memiliki kewajiban untuk mendorong berbagai pemangku kepentingan memiliki kompetensi di bidang KI.
“Kita menyadari bahwa penduduk Indonesia sekarang berjumlah kurang lebih 285 juta. Maka dari itu kita mencoba mengoptimalkan pemahaman KI dapat kita sebarluaskan kepada segenap pemangku kepentingan,” lanjut Yasmon
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya DJKI dalam memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat khususnya Mitra Profesi Hukum, yang diselenggarakan pada tanggal 2- 4 Juli 2024 di Kantor DJKI.
Yasmon berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman KI bagi pemangku kepentingan di tanah air, serta pemanfaatan SKI oleh perguran tinggi, litbang, kalangan industri, dan UMKM sehingga mendorong jumlah permohonan pendaftaran paten, merek serta pencatatan hak cipta.
“Semoga melalui kegiatan EKII, SKI semakin efektif, dan dapat membawa manfaat bagi seluruh peserta serta mendatangkan kemaslahatan bagi negeri ini,” tutup Yasmon.
Sebagai informasi, kegiatan EKII kali ini, para peserta yang terdiri dari Pemangku Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Polisi, Jaksa, Dosen, dan Advokat akan diberikan informasi dan pemahaman, penegakan hukum terkait KI, serta materi tambahan yaitu komersialisasi untuk industri kreatif. (SGT/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.
Selasa, 6 Oktober 2026
Kamis, 8 Oktober 2026
Kamis, 8 Oktober 2026
Kamis, 8 Oktober 2026