Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadirkan Galeri Sanga Ghumi KIK di lobi kantor wilayah sebagai pameran produk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Bali. Kehadiran galeri ini menjadi langkah strategis dalam memperkenalkan sekaligus menguatkan pelindungan kekayaan budaya daerah melalui pendekatan edukatif dan apresiatif kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa pelindungan KIK merupakan fondasi penting dalam menjaga identitas budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi daerah. “Pelindungan KIK bukan hanya untuk mencegah penyalahgunaan atau penjiplakan, tetapi juga memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi, serta mendorong kreativitas generasi muda agar terus mengembangkan budaya lokal,” ujarnya pada 28 April 2026 di Denpasar, Bali.
Ia juga menyampaikan bahwa Provinsi Bali memiliki potensi KIK yang sangat besar dan beragam, mulai dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, hingga potensi Indikasi Geografis dan Sumber Daya Genetik. Berdasarkan data per April 2026, tercatat sebanyak 239 KIK di Bali yang terdiri dari 207 Ekspresi Budaya Tradisional, 22 Pengetahuan Tradisional, 4 Potensi Indikasi Geografis, 2 Indikasi Asal, serta 4 Sumber Daya Genetik. Potensi ini perlu terus didorong melalui inventarisasi dan pencatatan agar memperoleh pelindungan hukum yang optimal.
Aryanti selaku Ketua Tim Kerja Permohonan dan Publikasi Hak Cipta, Desain Industri, dan KIK menekankan bahwa pencatatan KIK merupakan langkah awal yang tidak dapat diabaikan. Inventarisasi dan pencatatan KIK menjadi kunci untuk memastikan setiap kekayaan budaya mendapatkan pengakuan negara.
“Kami mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk aktif mendokumentasikan serta mengajukan pencatatan agar pelindungan hukum dapat diberikan secara maksimal,” jelasnya.
Galeri Sanga Ghumi KIK yang dihadirkan sebagai pameran ini menampilkan berbagai produk KIK dari seluruh kabupaten/kota di Bali. Kehadiran galeri tidak hanya berfungsi sebagai ruang showcase, tetapi juga sebagai media edukasi publik yang memperlihatkan bahwa setiap karya budaya memiliki nilai strategis yang perlu dilindungi melalui sistem kekayaan intelektual.
Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan fasilitasi dan konsultasi inventarisasi KIK yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain BRIDA Provinsi Bali, BRIDA Kota Denpasar, BRIDA Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Dinas Pertanian Kota Denpasar, serta akademisi dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem pelindungan kekayaan intelektual komunal di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pencatatan empat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), yaitu dua lagu/gending tradisional “Ratu Anom” dan “Ancag-Ancangan Banjar Ceramcam”, serta dua tradisi yaitu Tradisi Nganten Ngamis Desa Adat Lumbuan dan Tradisi Upacara Adat Nyeeb. Selain itu, diserahkan secara simbolik Surat Pencatatan KI Komunal untuk lagu tradisional kepada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sebagai bentuk pengakuan dan pelindungan hukum atas karya budaya tersebut.
Melalui kehadiran Galeri Sanga Ghumi KIK sebagai pameran produk kekayaan intelektual komunal, DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mendokumentasikan dan mencatatkan karya serta tradisi yang dimiliki, sehingga kekayaan budaya Indonesia tidak hanya terjaga kelestariannya, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 2 Juli 2026
Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.
Senin, 29 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.
Senin, 29 Juni 2026
Minggu, 19 Juli 2026
Sabtu, 18 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026