Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan kegiatan Pemaparan Reviu dan Rekomendasi oleh Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal. Paparan yang berlangsung saat Evaluasi Kinerja DJKI 2025 di Hotel JS Luwansa pada 9 Desember 2025 ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas, efektivitas pelaksanaan program, dan peningkatan kualitas tata kelola kinerja DJKI.
Auditor Madya Inspektorat Wilayah II, M. H. Kesuma Negara, selaku narasumber utama, menyampaikan bahwa pelaksanaan reviu kinerja dilakukan berdasarkan analisis data capaian, penilaian konsistensi pelaksanaan kegiatan, serta verifikasi dokumen pendukung kinerja untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi.
“Kegiatan reviu dilakukan untuk memberikan keyakinan terbatas atas akurasi, keandalan, dan validitas informasi capaian kinerja,” ujar Kesuma menjelaskan tujuan reviu sebagaimana dipaparkan dalam materi presentasi.
Lebih lanjut, ruang lingkup reviu mencakup penilaian terhadap ketepatan waktu penyelesaian target program, penerapan indikator kinerja yang terukur, serta efektivitas implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Evaluasi ini juga diarahkan untuk mengidentifikasi faktor pendukung dan kendala utama pelaksanaan program strategis nasional di bidang kekayaan intelektual.
Kesuma turut menyoroti aspek penguatan pengawasan internal sebagai bagian penting dalam peningkatan budaya kinerja substantif. APIP menekankan perlunya peningkatan fungsi monitoring dan evaluasi berbasis data, penyempurnaan dokumentasi, serta penajaman peran atasan langsung dalam proses pengendalian berjenjang.
Reviu yang dilakukan juga mencakup pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dari BPK, BPKP, dan Inspektorat Jenderal, termasuk aspek yang masih memerlukan penyelesaian secara komprehensif dan konsisten untuk mendukung penyempurnaan kinerja tahun berikutnya. Data dari reviu tersebut akan menjadi dasar prioritas perbaikan DJKI untuk meningkatkan kecepatan penyelesaian tindak lanjut audit dan mengoptimalkan efektivitas pengawasan internal.
Menutup paparannya, Kesuma menyampaikan prioritas peningkatan dan tindak lanjut pengawasan sebagai momentum perbaikan berkelanjutan di lingkungan DJKI.
“Arah perbaikan meliputi peningkatan efektivitas pengendalian internal dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan secara tuntas dan berkelanjutan,” ujar Kesuma sebagai komitmen peningkatan kualitas tata kelola.
Melalui Evaluasi Kinerja 2025 ini, DJKI berharap penguatan pengawasan internal dan percepatan penyelesaian rekomendasi audit dapat mendukung peningkatan kinerja yang lebih berdampak bagi masyarakat serta memperkuat fondasi menuju transformasi layanan kekayaan intelektual yang berkelanjutan, transparan, dan berintegritas.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek sebagai bagian dari pengembangan usaha yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan dalam sesi Inspira Talk bertema “Pentingnya Hak Merek dalam Pengembangan dan Perlindungan Usaha” pada rangkaian Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Sudirman Grand Ballroom pada Sabtu, 31 Mei 2026.
Sabtu, 30 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperluas upaya edukasi dan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui partisipasinya dalam kegiatan Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 29 s.d 31 Mei 2026.
Jumat, 29 Mei 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Qualcomm Incorporated di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, pada 7 Mei 2026
Kamis, 7 Mei 2026
Jumat, 5 Juni 2026
Jumat, 5 Juni 2026
Jumat, 5 Juni 2026