Surabaya - Perkembangan teknologi digital hingga munculnya desain berbasis kecerdasan artifisial (AI) menjadi salah satu perhatian pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri. Untuk menghimpun berbagai pandangan tersebut, DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Diskusi Publik RUU tentang Desain Industri dalam rangka kunjungan kerja DPR RI ke Jawa Timur.
Melalui forum yang dihadiri kalangan akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan terkait RUU Desain Industri tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi desain industri saat ini menjadi langkah strategis. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi, digitalisasi, dan dinamika perdagangan global.
Hermansyah menyampaikan, perubahan tersebut penting agar sistem pelindungan desain industri di Indonesia tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri kreatif. Selain itu, pembaruan regulasi diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat.
“RUU tentang Desain Industri telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pelindungan desain industri di Indonesia,” ujar Hermansyah dalam agenda yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur pada 25 Mei 2026 tersebut.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu turut menjadi perhatian, mulai dari perkembangan desain digital, graphical user interface (GUI), hingga irisan pelindungan desain industri dengan hak cipta dan merek. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. Rahmi Jened, menilai pengaturan desain industri harus mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan kepastian hukum dalam sistem hukum Indonesia.
Menurut Rahmi, perkembangan teknologi membuat batas antara desain industri dan rezim kekayaan intelektual (KI) lainnya semakin beririsan, terutama pada tampilan visual produk digital yang kini berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, pengaturan desain industri dinilai perlu disusun secara adaptif agar mampu menjawab kebutuhan pelindungan desain modern.
“Desain industri tetap harus dibangun sesuai tradisi hukum Indonesia dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutur Rahmi.
Pemilihan Jawa Timur sebagai lokasi diskusi publik juga dinilai relevan dengan perkembangan sektor industri dan ekonomi kreatif di daerah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Heri Sukamto, menyampaikan bahwa Jawa Timur memiliki potensi besar dalam pengembangan desain industri karena ditopang sektor manufaktur, kerajinan, dan pelaku ekonomi kreatif yang terus berkembang.
Heri menyebut permohonan desain industri asal Jawa Timur menunjukkan tren peningkatan di beberapa tahun terakhir, mulai dari 858 permohonan pada 2022, meningkat menjadi 955 permohonan pada 2023, kemudian 1.210 permohonan pada 2024, hingga mencapai 1.337 permohonan pada 2025. Menurutnya, peningkatan tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan desain industri.
“Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan desain industri,” kata Heri.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus DPR RI RUU tentang Desain Industri, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan bahwa pembahasan RUU dilakukan dengan membuka ruang partisipasi publik agar regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menyesuaikan perkembangan zaman.
“Pansus DPR RI selalu terbuka terhadap berbagai masukan para pihak guna memastikan bahwa produk undang-undang yang sedang dibahas benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ucap Rahayu.
Melalui diskusi publik ini, DPR RI bersama DJKI berharap penyusunan RUU tentang Desain Industri dapat menghasilkan regulasi yang adaptif, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat pelindungan KI di tengah perkembangan teknologi dan industri kreatif nasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memfasilitasi pertemuan antara World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Jakarta pada 12 Juni 2026. Pertemuan ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan mengenai pengelolaan hak ekonomi pencipta, tata kelola royalti, serta berbagai praktik internasional dalam mendukung ekosistem hak cipta.
Jumat, 12 Juni 2026
Kementerian Hukum terus membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menyerap masukan, aduan, dan evaluasi terhadap layanan hukum yang diberikan. Melalui program PASTI Ada Solusi yang digelar secara hybrid dari Lobi Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat, 12 Juni 2026, masyarakat dapat menyampaikan secara langsung berbagai persoalan dan usulan perbaikan layanan kepada jajaran pimpinan Kementerian Hukum, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Jumat, 12 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi perwakilan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di gedung DJKI pada 11 Juni 2026. Agenda tersebut bertujuan membahas peluang kerja sama dalam penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di lingkungan pendidikan Muhammadiyah.
Kamis, 11 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026