Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia merekomendasikan penutupan 41 situs yang terbukti melanggar hak cipta dalam sistem elektronik. Rekomendasi ini merupakan hasil Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang digelar Direktorat Penegakan Hukum DJKI setelah menerima laporan dari Copyright Overseas Promotion Association (COA) Webtoon.
“Dari total 53 situs yang dilaporkan COA Webtoon pada 18 September 2025, sebanyak 41 situs masih aktif dan menampilkan konten yang melanggar hak cipta, sementara 12 situs lainnya telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” ujar Ketua Tim Kerja Pengaduan dan Analisa Evaluasi DJKI, Amran Purba, di Gedung DJKI, Kamis, 16 Oktober 2025.
Penutupan situs yang melanggar hak cipta adalah tindakan yg diperlukan secara cepat untuk mencegah penyebaran lebih luas konten hak cipta dalam ranah digital utk mencegah kerugian yg lebih besar yg dialami pemegang hak cipta/pemilik hak terkait. Tindakan ini tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui sejumlah tahapan verifikasi untuk memastikan adanya pelanggaran yang sah secara hukum.
“Rapat verifikasi ini memastikan setiap rekomendasi penutupan situs memiliki dasar yang kuat dan terbukti melanggar ketentuan hak cipta,” tutur Amran.
Senada dengan Amran, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menyampaikan, kolaborasi lintas lembaga dan pelapor menjadi kunci utama dalam memperkuat penegakan hukum di ranah digital. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, pemegang hak cipta, dan platform digital sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem internet yang aman serta menghargai karya intelektual..
“DJKI berkomitmen menjaga ekosistem digital yang sehat dan adil bagi para kreator. Rekomendasi penutupan situs ini adalah bentuk nyata kerja sama dalam melindungi karya kreatif dari praktik pembajakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arie menambahkan bahwa proses verifikasi dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015, yang mengatur tentang penutupan konten dan/atau hak akses pengguna atas pelanggaran hak cipta dalam sistem elektronik.
Dengan hasil verifikasi ini, DJKI akan menyampaikan rekomendasi resmi penutupan 41 situs kepada Komdigi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Sepanjang tahun 2025 ini DJKI telah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan terhadap 777 situs atau akun yang melanggar hak cipta. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap hak cipta serta meningkatkan kesadaran publik dalam menghargai karya kreatif secara legal. (CRZ/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.
Selasa, 6 Oktober 2026